Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
10 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
15 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  DPR RI

Misbakhun Wakili DPR Hadir di Sidang Uji UU KUP

Misbakhun Wakili DPR Hadir di Sidang Uji UU KUP
Foto: Ist.
Rabu, 19 Agustus 2020 20:28 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun selaku perwakilan Tim Kuasa DPR RI, memberikan keterangan dalam Sidang Pleno Perkara 41/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sebagaimana, diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Kita memberikan keterangan yang intinya menguatkan. Bahwa jika ditinjau secara segi pokok materi maupun legal standing, pemohon tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan upaya judicial review. Karena apa? Karena, ada mekanisme lain soal kewajiban perpajakan dia yang ada di surat ketetapan pajak," ujar Misbakhun, Selasa (18/8/2020). 

Proses kepailitan, dijelaskan Misbakhun, bukan hilangnya kewajiban kepada negara. Proses kepailitan itu bukan proses penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan sebagainya. 

"Ini berkaitan dalam proses penguatan kepada Pemerintah. Bahwa, UU KUP yang dibentuk Pemerintah bersama DPR itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," kata politisi Golkar itu. 

Untuk diketahui, sidang uji yang berlangsung di Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa itu, menyusul adanya permohonan uji materi diajukan oleh Taufik Surya Dharma. Pemohon merupakan mantan Pengurus PT. United Coal Indonesia (PT UCI) yang sudah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tahun 2015 silam.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/