Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
19 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
Kemenpora
23 jam yang lalu
Meninggalnya Syabilla Rizkia, Menpora Erick Minta Evaluasi Menyeluruh Keselamatan Atlet
3
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
20 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
4
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
Metropolitan
24 jam yang lalu
Pemprov DKI Perketat Syarat Penerima Bantuan Iuran JKN, Prioritaskan Desil 1-5
5
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
19 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
6
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
19 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Home  /  Berita  /  Beladiri

Tak Pakai Masker di Jakarta bisa Didenda Rp1 Juta, Pelaksanaannya bisa Libatkan TNI-Polri

Tak Pakai Masker di Jakarta bisa Didenda Rp1 Juta, Pelaksanaannya bisa Libatkan TNI-Polri
Sabtu, 22 Agustus 2020 02:14 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 79/2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pergub yang ditetapkan pada 19 Agustus 2020 oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu, mengatur sanksi progresif bagi pelanggaran pengenaan masker. Pelaksanaan sanksi juga melibatkan aparat TNI dan Polri.

Berikut adalah kutipan pasal yang mengatur hal tersebut, dimulai dari kewajiban menggunakan masker.

Pasal 4 ayat (1)

Setiap orang yang berada di Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu, yang meliputi: 

a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu, ketika:

1. berada di luar rumah;

2. berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya; dan/atau

3. menggunakan kendaraan bermotor;

Pasal 5

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 (enam puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan

c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol PP dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.

Sekedar informasi, di Beijing, China, otoritas kesehatan sudah menghapus keharusan warga mengenakan masker di luar ruangan, menyusul tak adanya kasus positif Covid-19 selama hampir pekan.

Sementara di Indonesia, anngka penambahan kasus baru masih tinggi. Situs covid19.go.id melansir, pada 21 Agustus 2020 ada penambahan kasus sebanyak 2.197 orang, sehingga jumlah kasus terkonfirmasi mencapai 149.408. Di tanggal yang sama, pasien sembuh harian mencapai 2.317 orang, sehingga jumlah pasien sembuh di Indonesia mencapai 102.991.

Situs tersebut menyebut, "kasus sembuh tertinggi hari ini (21 Agustus 2020, red) berada di DKI Jakarta dengan 433 kasus. Jumlah total (kasus sembuh di DKI, red) menjadi 22.228 kasus,".***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, SEA Games, Nasional, Voli, Beladiri
wwwwww