Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
21 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
15 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
20 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  DPR RI

Perppu Corona 'Gagal' Tanggulangi Pandemi, Pemerintah Harus Bertanggungjawab

Perppu Corona Gagal Tanggulangi Pandemi, Pemerintah Harus Bertanggungjawab
Anggota Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dr. Andi Akmal Pasluddin. (Foto: Zul/GoNews.co)
Selasa, 25 Agustus 2020 15:34 WIB

JAKARTA – Resesi sudah terjadi atau belum, adalah perpsektif meski tiap pihak mendasarkan pada indikator yang jelas. Tapi faktanya, jumlah penyebaran virus Corona/Covid-19 masih tinggi dan defisit anggaran terus naik. 

Hal ini, menurut Anggota Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Andi Akmal Pasluddin, adalah bukti bahwa Perppu Corona tak cukup efektif.

Dalam diskusi bertajuk 'Evaluasi Perppu Corona dan Ancaman Resesi Ekonomi' yang berlangsung di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020), Andi memaparkan data dan analisa bahwa Perppu tersebut jelas belum berhasil tanggulangi pandemi. 

"Kami dari fraksi PKS dan sebagai oposisi juga dari awal menolak Perpu no.1 ini," kata Andi.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 itu sebagaimana diketahui, lahir tanpa persetujuan DPR.

Dalam paparan panjangnya Ia menyatakan, "sebagai rakyat, sebagai publik, kita berhak meminta pertanggungjawaban,".

"Anda sudah mengambil fungsinya DPR, fungsi budgeting DPR, bahkan anda ambil juga fungsi yudikatif," kata Andi.***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/