Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
24 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
6 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
6 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
6 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
5
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
6 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kasus Sengketa Lahan, Kantor DPP Partai Hanura Digaris Polisi

Kasus Sengketa Lahan, Kantor DPP Partai Hanura Digaris Polisi
Selasa, 01 September 2020 15:10 WIB
JAKARTA - Polisi menyegel pintu kantor DPP Hanura di Jalan Raya Hankam No 100 Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (1/9). Bangunan tersebut kini menjadi objek sengketa terkait kepemilikan lahan dan bangunan.

Diketahui, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto melaporkan soal kasus dugaan penyerobotan lahan yang menjadi lokasi DPP Hanura itu ke Polda Metro Jaya.

"Digaris polisi itu karena sedang olah TKP laporan tanah dari Pak Wiranto terkait penyerobotan tanah. Tapi ini tidak berkaitan dengan partainya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi saat dihubungi, Selasa (1/9).

Pelaporan itu bermula dari sejumlah orang yang berjumlah 30 orang memaksa masuk dalam komplek perkantoran tersebut. "Tanah dan kompleks perkantoran tersebut dilaporkan sudah dikuasai oleh terlapor RS," ucap Dwiasi.

Selain itu, terlapor juga memasang banner berbentuk surat berukuran 50 x 80 cm di depan pos satpam dan di dinding luar gedung dengan tulisan

"Berita Acara Serah Terima Gedung Perkantoran tanggal 11 September 2017".

Terkait peristiwa itu, terlapor telah diminta untuk keluar dari tanah dan bangunan milik Wiranto. Namun, terlapor tak kunjung pergi.

Wiranto kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro. Laporan diterima dengan nomor laporan LP/4521/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Dalam laporan itu, pihak pelapor yakni Arifsyah Matondang. Sedangkan pihak terlapor adalah Ronny Sapulette.

Lihat juga:DKI Segel Puluhan Griya Pijat dan Bar Beroperasi di Masa PSBB
Dari laporan itu, penyidik telah melalukan olah TKP pada 31 Agustus lalu terhadap tanah dan bangunan untuk status quo.

"Ini berkaitan dengan Pasal 167 KUHP, Pasal 385 KUHP dan Pasal 55 KUHP, yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau turut serta melakukan tindak pidana," tutur Dwiasi.

Disampaikan Dwiasi, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi terkait laporan ini, termasuk pihak terlapor.

"Proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini," kata Dwiasi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Umum, Peristiwa, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/