Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
32 menit yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
21 menit yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

MA Tolak Permohonan Kasasi Mellya, Ustaz Abdul Somad Diperintahkan Bayar 4 Hal Ini

MA Tolak Permohonan Kasasi Mellya, Ustaz Abdul Somad Diperintahkan Bayar 4 Hal Ini
Ustaz Abdul Somad dan Mellya. (int)
Jum'at, 04 September 2020 14:09 WIB

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Mellya atas Ustaz Abdul Somad (UAS). Dengan demikian, UAS dan Mellya resmi bercerai secara hukum negara.

Dikutip dari detikcom, juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, majelis hakim perkara ini diketuai Amran Suaidi, dengan anggota majelis Mukti Arto dan Abdul Manaf.

''Perkara Nomor 537 K/AG/2020 itu diputus pada 28 Agustus lalu,'' kata Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/9/2020).

Dalam amar kasasi itu, majelis memperbaiki sejumlah perintah, yaitu menjadi:

1. Uang mutah (uang cerai, red) sebesar Rp60 juta.

2. Nafkah anak sejumlah Rp5 juta setiap bulan sampai anak dewasa/mandiri atau berusia 21 tahun yang sebelumnya tidak ditetapkan oleh banding/Pengadilan Tinggi Agama. Uang bulanan itu di luar biaya kesehatan dan pendidikan.

3. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp15 juta.

4. Biaya tempat tinggal (maskan) dan pakaian (kiswah) selama masa iddah sebesar Rp15 juta.

Masa iddah adalah masa tunggu bagi janda untuk bisa menikah lagi, biasanya dihitung tiga bulan sejak cerai dengan asumsi memastikan si janda apakah sedang hamil dari mantan suaminya atau tidak.

Sebagaimana diketahui, UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak. Seiring dengan waktu, biduk rumah tangga itu retak dan berujung talak cerai dari UAS.

Mellya tidak terima dan mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama (PA) Bangkinang. Namun usaha Mellya kandas. PA Bangkinang menceraikan keduanya pada pengujung 2019.

Mellya tidak terima dan mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menolak permohonan banding Mellya. Langkah terakhir dilakukan Mellya dengan mengajukan kasasi ke MA, ternyata juga kandas.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/