Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
20 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
15 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
15 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
20 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  DPR RI

Sidang Pidana Online akan Diatur dalam UU

Sidang Pidana Online akan Diatur dalam UU
Ilustrasi: Ist.
Kamis, 17 September 2020 12:01 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto berpendapat, wacana penegak hukum mempermanenkan sidang pidana online harus diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Nanti dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020-2024, kita kan masukan suatu yang baru," kata Wihadi kepada Wartawan Parlemen, Kamis (17/9/2020). 

Sementara ini, kata Wihadi, draf revisi UU 8/1981 tersebut memang belum ada. "Ini menjadi satu hal pemikiran kita untuk dimasukan ke dalam KUHAP bahwa aturan sidang virtual mesti diatur secara keseluruhan mekanismenya seperti apa,".

Urgensi pengaturan sidang online di masa pandemi, kata Wihadi, lantaran KUHAP mengatur batas masa tahanan. Jika sidang atas Terpidana tersebut tak kunjung digelar lantaran pandemi, "maka banyak orang-orang ini yang bebas demi hukum karena masa tahanannya sudah lewat,".

"Inilah kenapa terobosan itu dilakukan," kata Wihadi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memberlakukan sidang pidana online melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya tertanggal 23 Maret 2020.

Kemudian, MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/