Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
9 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
8 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
10 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
7 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Prakerja Gelombang 10 Dibuka untuk Capai Kuota, Rp672an Miliar dari RKUN Belum Diputus

Prakerja Gelombang 10 Dibuka untuk Capai Kuota, Rp672an Miliar dari RKUN Belum Diputus
Gambar: prakerja.go.id
Sabtu, 26 September 2020 23:49 WIB
JAKARTA - Kartu Prakerja Gelombang 10 resmi dibuka pada Sabtu (26/9/2020), pukul 12.00 WIB, untuk menerima hanya 116.261 orang yang terpilih.

Penutupan pendaftaran gelombang 9 pada Senin (21/9/2020), telah mencapai 5.480.918 orang penerima/peserta Prakerja, sementara target kuota penerima untuk tahun anggaran 2020 sebesar 5.597.183 orang.

"Dengan demikian, lengkaplah total kuota penerima Kartu Prakerja tahun anggaran 2020," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dalam lansiran Antara, Sabtu.

Sepanjang program ini berjalan sejak 11 April 2020, tercatat sebanyak 189.436 orang telah dicabut kepesertaannya lantaran penerima Kartu Prakerja tidak menggunakan pelatihan pertama dalam 30 hari. Pencabutan kepesertaan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020.

Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp672,4 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77