Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
12 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Astaga, 6 Remaja di Aceh Pesta Seks Berganti-ganti Pasangan dalam Rumah Kosong 4 Hari

Astaga, 6 Remaja di Aceh Pesta Seks Berganti-ganti Pasangan dalam Rumah Kosong 4 Hari
Ilustrasi. (int)
Selasa, 06 Oktober 2020 07:40 WIB

BANDA ACEH - Enam remaja, tiga perempuan dan tiga laki-laki, digerebek warga saat melakukan pesta seks dalam sebuah rumah kosong di Pidie, Aceh.

Dikutip dari detikcom, penggerebekan terhadap aksi pesta seks enam remaja itu dilakukan warga pada Kamis (1/10/2020) dini hari, pukul 03.00 WIB.

Keenam remaja itu selanjutnya diserahkan warga ke pihak kepolisian.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian menyebutkan, keenamnya mengaku telah menggelar pesta seks selama empat hari.

''Mereka mengaku sudah berhubungan badan masing-masing tiga kali,'' kata Zulhir kepada detikcom pada Senin (5/10/2020).

Keenam remaja itu lantas ditetapkan sebagai tersangka. Zulhir menyebut empat ABG yang diamankan berusia 14-17 tahun, sedangkan dua lagi adalah TM (19/perempuan) dan AD (18/laki-laki).

''Mereka sudah empat hari tinggal di rumah kosong milik orang tua salah seorang tersangka. Kalau menurut pengakuan, mereka berhubungan badan pada waktu berbeda-beda," ucap Zulhir.

Selain itu, Zulhir menyebut para remaja itu berganti-ganti pasangan berhubungan badan atau swinger. Kini pihak kepolisian pun memproses hukum keenamnya.

''Mereka mengaku pernah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pasangan yang berbeda atau berganti pasangan di antara keenam tersangka tersebut,'' kata Zulhir.

''Mereka juga pernah berganti pasangan di waktu dan tempat lain serta pernah juga melakukan persetubuhan dengan orang lain yang rata-rata masih di bawah umur,'' imbuh Zulhir.

Mereka dijerat dengan Pasal 25 juncto Pasal 23 dan Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk, penjara, atau denda.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/