Ambulans Ditembaki Saat Demo UU Cipta Kerja, Polisi Sebut Karena Mencurigakan
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto mengatakan ambulans tersebut awalnya diminta berhenti oleh petugas. Namun menurut dia, pengemudi ambulans tidak mengindahkan perintah.
"Justru tancap gas, bahkan mau nabrak anggota sehingga menimbulkan kecurigaan petugas," kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Oktober 2020.
Heru mengatakan, sebanyak tiga petugas ambulans telah ditangkap oleh polisi. Saat ini, ketiganya disebut masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Dalam video yang beredar, ambulans tampak dihentikan oleh polisi berpakaian hitam, seperti dari satuan Brimob. Tiba-tiba, ambulans mundur ke belakang. Polisi tampak mengejar dan melepaskan tembakan ke arah ambulans.
Demonstrasi pada 13 Oktober 2020 digelar oleh sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), seperti Persaudaraan Alumni 212, Front Pembela Islam, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. Aksi bertajuk 1310 ini menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 5 Oktober lalu. Aksi tersebut berujung ricuh di sejumlah titik di Jakarta.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | Tempo.co |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |