Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
Metropolitan
16 jam yang lalu
‎BMKG Prediksi Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini, Petir Mengintai Sore Hari
2
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
14 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
3
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
5 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
4
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
5 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
5 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
KONI
4 jam yang lalu
Pesilat Ayudiah Meninggal di PORPROV Jateng 2026, KONI Pusat Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu
Home  /  Berita  /  Nasional

Otak-Atik Pasal 59 UU MK dan Peluang Hasil Uji Materi UU Ciptaker

Otak-Atik Pasal 59 UU MK dan Peluang Hasil Uji Materi UU Ciptaker
Rabu, 14 Oktober 2020 22:38 WIB
JAKARTA - Peneliti Hukum The Indonesia Institute, Muhammad Aulia Y. Guzasiah menyatakan kepada Alinea.id bahwa jika ada aliansi masyarakat sipil yang menguji materi UU Omnibuslaw Ciptaker di MK, "itu tampak percuma sebenarnya,".

"Meskipun MK sudah memutuskan, tetapi itu tidak menjamin (UU Omnibuslaw Ciptaker, red) akan diperbaiki," kata Aulia, Rabu (14/10/2020).

Hal tersebut lantaran dihapusnya Ayat (2) Pasal 59 UU 8/2011 tentang MK, yang berbunyi; "Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,".

UU 8/2011 tentang MK itu adalah UU masa pemerintah SBY, yang diteken SBY pada 20 Juli 2011. UU era SBY ini merevisi UU sebelumnya, yakni UU 24/2003 tentang MK. Pasal 59 di era SBY ditambah norma menjadi terdiri dari 2 ayat.

Sebelumnya di UU 24/2003, Pasal 59 hanya berbunyi, "Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung,".

Belakangan, di era Presiden Jokowi, hasil revisian era SBY diubah. Revisi UU 8/2011 atau perubahan lanjutan dari UU 24/2003 itu, disetujui menjadi UU oleh Pemerintah dan DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (1/09/2020) lalu.

Kini, di era Jokowi, UU tersebut menjadi UU 7/2020 tentang MK. Presiden Jokowi mensahkan UU itu pada 28 September 2020, dan MenkumHAM resmi mengundangkannya sehari kemudian.

Dalam UU 7/2020 itu, pasal 59 kembali ke ketentuan semula (UU 24/2003)-sebelum revisian era SBY (UU 8/2011)-menjadi:

"Pasal 59

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.

(2) Dihapus.,".

Beberapa hari setelah pengundangan UU MK yang baru, DPR dan Pemerintah pun bersepakat mensahkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja (Ciptaker) dalam Rapat Paripurna DPR RI, 5 Oktober 2020. Presiden dan Waka DPR Aziz Syamsuddin, sama-sama mempersilahkan setiap pihak yang berpeda pandangan dengan pengaturan di UU Ciptaker menempuh mekanisme di MK.

***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, Nasional, Metropolitan, Beladiri
wwwwww