Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
6 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
4 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
3 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
3 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Berkah UU Ciptaker, UMKM dan Ormas Islam Gratis Urus Sertifikasi Halal

Berkah UU Ciptaker, UMKM dan Ormas Islam Gratis Urus Sertifikasi Halal
Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2N) H.M.Lukman Edy .(Tribunews)
Kamis, 15 Oktober 2020 09:45 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU (P2N) H.M.Lukman Edy menjelaskan, melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR pemerintah memberikan gratis untuk pelaku UMKM dan Ormas Islam untuk sertifikasi halal.

Pengaturan mengenai hal tersebut dilakukan melalui penyempurnaan terhadap Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal.

"Untuk melindungi masyarakat kita terutama umat islam, semua produk baik dari dalam maupun luar negeri harus dipastikan kehalalannya melalui sertifikasi halal," jelas Lukman saat menyampaikan hasil kajian IMI yang membahas tentang "Peluang dan Tantangan UU Ciptaker Dalam Membangkitkan Ekonomi Ummat" di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut Lukman, dengan kewajiban sertifikasi halal selain menguntungkan konsumen ummat islam juga menguntungkan para pelaku usaha karena akan menuntut mereka untuk lebih perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan.

Dengan demikian, penyediaan bahan, cara pengolahan, pengemasan dan display produk akan selalu mengikuti ketentuan standarisasi halal. Hal ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya UMKM di sektor kesehatan dan makanan.

"Bagi umat islam, ini adalah perkembangan yang menggembirakan," tegas Lukman.

Namun Lukman mengakui, selama ini tingkat kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal masih terbatas pada pelaku usaha yang berskala besar. Mereka telah menganggapnya sebagai sebuah investasi, bukan beban.

Sedangkan pelaku usaha kecil dan menengah belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang diutamakan karena selama ini susah untuk mendapatkan sertifikasi halal selain alasan utamanya tidak memiliki pembiayaan.

"Pelaku usaha kecil dan menengah akan berat kalau harus mengeluarkan biaya besar untuk sekedar sertifikasi halal," ujarnya.

Maka, dengan kebijakan baru pemerintah yang akan memberi insentif dalam bentuk menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah menjadi angin segar bagi semua pelaku usaha kecil serta memudahkan prosesnya melalui waktu pelayanan yang lebih singkat dan cepat.

"Umat islam akan tenang kalau sektor informal dan UMKM dibantu sertifikasi halalnya oleh pemerintah. Jadi, pemerintah melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak sekadar mengatur, tapi juga menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap kebutuhan umat dan terhadap UMKM," imbuhnya.

Selanjutnya, menurut Lukman untuk bisa mengoptimalkan pelayanan, pemerintah juga memperluas izin proses sertifikasi produk halal ke berbagai lembaga yang ditetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mulai dari Universitas, yayasan, hingga organisasi masyarakat (ormas) dan perkumpulan Islam yang berbadan hukum.

Oleh karena itu, Ormas Islam harus terdorong untuk mengisi ruang-ruang baru dalam memenuhi amanat undang-undang dalam memenuhi kebutuhan SDM yang terkait dengan kelembagaan penjamin produk halal tersebut.

"Penting bagi Ormas Islam untuk memastikan keterlibatannya dalam menyiapkan sumber daya manusia, turut membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal, terlibat dalam Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan sekaligus bisa membina dan mengawasi UMKM," ucapnya.

Selama ini yang ditunggu tunggu oleh Ormas Islam, terutama Ormas Islam besar seperti NU dan Muhammadyah adalah kebijakan yang mendorong dan memberi ruang yang luas kepada mereka untuk terlibat langsung dalam sertifikasi halal yang diakui oleh Negara.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77