Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
13 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
10 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Hukum

Gedung Kejagung Terbakar atau Dibakar? Legislator Minta Polri Transparan

Gedung Kejagung Terbakar atau Dibakar? Legislator Minta Polri Transparan
Foto: Ist./detik.com
Kamis, 22 Oktober 2020 13:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto meminta Polri menjelaskan secara transparan penyebab insiden kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terjadi pada 22 Agutus 2020 lalu.

Permintaan Wihadi, menyusul adanya pernyataan dalam ekspos pada Rabu (21/10/2020) bahwa tak ada kesengajaan dalam insiden kebakaran Gedung Kejagung. Sementara kata Wihadi dalam rilis, Kamis (22/10/2020), "sebelumnya Kabreskrim pernah mengungkapkan jika terbakarnya gedung Kejagung karena ada unsur sabotase (disengaja)".

"Saya kira terlalu terburu-buru karena keakuratan data oleh Kabareskrim ini sampai sejauhmana apa bisa dipertanggungjawabkan pada saat awal dikatakan bahwa gedung Kejagung itu ada unsur kesengajaan dan sekarang setelah dilakukan penyidikan maka timbul pertanyaan apakah ada intervensi atau tekanan sehingga dikatakan tidak ada kesengajaan karena kita bandingkan saja hasil penyidikan dengan data awalnya dan harus transparan," kata Wihadi.

"Nah ini, tanggungjawab Polri untuk menjelaskan dengan dibuka secara transparan sebenarnya mana yang menyebabkan kemungkinan ada sengaja dan mana yang sengaja tidak terbukti adanya ketidaksengajaan?" tandas Wihadi menegaskan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPD RI, Nasional, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/