Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Opini

Pemerintah Perbanyak Dialog, Bukan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Pemerintah Perbanyak Dialog, Bukan Sosialisasi UU Cipta Kerja
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga. (foto: dok. istimewa)
Selasa, 27 Oktober 2020 13:41 WIB
Penulis: M. Jamiluddin Ritonga
PEMERINTAH masih yakin, penolakan terhadap UU Cipta Kerja disebabkan disinformasi. Karena itu, pemerintah merasa perlu memperbanyak sosialisasi.

Hal itu tentu layak diperdebatkan mengingat berbagai elemen masyarakat menolak UU Ciptakerja bukan semata karena misinformation. MUI, NU, Muhammadiyah, mahasiswa, dan buruh menolaknya karena terkait pada substansi UU tersebut.

Kalau persoalannya pada substansi UU Cipta Kerja, tentu tidak relevan bila pemerintah memperbanyak sosialisasi. Sebab, pendekatan ini bersifat searah dan tidak setara di mana pihak pemberi sosialisasi (pemerintah) diasumsikan lebih tahu dan paham tentang UU Cipta Kerja daripada elemen masyarakat yang menolak UU tersebut.

Jadi, sosialisasi lebih cocok bila ada pihak yang lebih tahu dan di pihak lain ada yang kurang atau belum tahu. Bisa juga karena ada yang lebih tahu, sementara ada pihak yang belum cukup informasi.

Dalam kondisi demikian, sosialisasi UU Cipta Kerja dalam ketidaksetaraan dan satu arah kiranya masih dapat diterima akal sehat. Pihak yang tidak tahu akan lebih banyak mendengarkan celoteh dari pihak yang lebih tahu.

Pihak yang tidak tahu atau kurang informasi juga lumrah bila lebih banyak bertanya dalam sosialiaasi. Sementara pihak pemberi sosialisasi dengan sendirinya akan lebih banyak menjawab pertanyaan peserta sosialiasi.

Hanya saja, penolakan terhadap UU Cipta kerja lebih disebabkan pada subtansi isinya. Karena itu, posisi penolak UU tersebut dan pemerintah setara. Kedua belah pihak sama-sama tahu dan paham substansi UU Cipta Kerja. Namun mereka berbeda dalam melihat konsekuensi bila UU tersebut dilaksanakan.

Contohnya, pihak pemerintah sangat yakin UU Cipta Kerja akan dapat menarik investor sebanyak-banyaknya sehingga dapat mengatasi pengangguran. Sementara pihak penolak melihat UU Cipta Kerja hanya menguntungkan investor, tapi tidak berpihak pada pekerja. Bahkan UU Cipta dinilai berpeluang merusak lingkungan.

Dalam kondisi seperti itu, tentu sosialisasi sangat tidak pas digunakan. Pihak-pihak yang merasa setara tentu tidak akan sudi dicekoki informasi tentang UU Cipta Kerja agar memahami alur pikir si pemberi sosialisasi.

Mereka juga akan dengan sendirinya menolak komunikasi satu arah. Apalagi komunikasi satu arah itu diembel-embeli dengan stigma negatif terhadap pihak penolak UU Cipta Kerja.

Untuk mengatasi perbedaan itu, kiranya komunikasi dua rah yang dialogis dinilai paling pas. Melalui dialog prinsif kesetaraan dapat dipenuhi, sehingga memberi ruang untuk masing-masing pihak menyamakan persepsi dari setiap perbedaan diantara mereka.

Melalui prinsif kesetaraan itu pula, pihak pemerintah dan pihak penolak UU Cipta Kerja dapat saling berbagi informasi untuk mencari kesepakatan bersama. Tentu saling berbagi informasi disini dalam situasi nyaman dan aman, tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Kalau prinsif ini dapat dilaksanakan dengan baik, maka gelombang demonstrasi menolak UU Cipta Kerja dapat diminimalkan. Pihak penolak UU akan merasa dimanusiakan dengan diberi ruang untuk berdialog dalam kesetaraan.

Tentu dialog itu akan produktif bila masing-masing pihak mau memberi dan menerima dengan pikiran jernih. Hanya dengn begitu, peluang titik temu dapat diperoleh bagi pihak-pihak yang setara.

Masalahnya, apakah pihak pemerintah mau duduk bersama dalam kesetaraan dengan pihak penolak UU Cipta Kerja, khususnya dengan mahasiswa dan burih ? Jawabnya hanya pihak pemerintah yang tahu. (M. Jamiluddin Ritonga, Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul/Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996 -1999).

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Opini, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/