Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
17 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
11 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
11 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
5
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
12 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
17 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Non Olympic
Jelang Munas PBSI di Serpong Banten, 5-6 November 2020

Agung Firman Rangkap Jabatan, MAKI Siap Lapor Ke Majelis Kehormatan dan Kode Etik BPK 

Agung Firman Rangkap Jabatan, MAKI Siap Lapor Ke Majelis Kehormatan dan Kode Etik BPK 
Boyamin Saiman. (foto:cnnindonesia.com)
Selasa, 03 November 2020 15:54 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Munculnya nama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Agung Firman Sampurna dalam bursa bakal calon Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) mendapat sorotan tajam. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta Agung Firman Sampurna fokus untuk fokus mengawasi keuangan negara dan tidak merangkap jabatan.

"Sebaiknya Agung Firman fokus mengawasi penggunaan anggaran negara karena masih banyak pekerjaan yang belum dituntaskan selama menjabat Ketua BPK. Tak perlu lah saya menjelaskannya secara rinci, " kata Boyamin yang dihubungi Selasa (3/11/2020). 

Ketika disinggung tentang Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Bab III pasal 6 ayat 2 poin (i) yang menyebutkan Anggota BPK, Pemeriksa dan Pelaksana BPK tidak diperkenankan menjadi pengurus yayasan dan/atau badan-badan usaha yang kegiatannya dibiayai oleh anggaran negara, Boyamin menjawab, "Saya tak perlu lagi melihat Kode Etik. Ini masalah Etika." 

Memang, kata Boyamin, tidak ada larangan Agung Firman untuk mencalonkan sebagai Ketua Umum PP PBSI pada Musyawarah Nasional (Munas) PBSI yang digelar di Serpong, Banten, 5-6 November 2020. Dengan catatan, tegasnya, Agung Firman tidak boleh rangkap jabatan alias menjabat Ketua BPK RI sekaligus Ketua Umum PP PBSI. 

 "Tidak ada masalah kalau Agung Firman mau menjabat Ketua Umum PP PBSI itu haknya. Tapi, konsekuensinya harus melepaskan jabatan Ketua BPK. Artinya pilih salah satu BPK atau PP PBSI. Kalau sampai nekat merangkap jabatan, saya siap melaporkannya ke Majelis Kehormatan dan Dewan Etik BPK. Dan, saya akan membuktikan itu," tegasnya. 

Secara terpisah, peneliti Indonesian Coruption Watch (ICE), Wana Alamsyah mengatakan ICW belum melakukan pemantauan terhadap pencalonan Agung Firman Sampurna. "Secara prinsip, jika kewenangan yang dimiliki oleh Agung Firman patut diduga bertentangan dengan kode etik, sepatutnya Tim Penjaringan mempertimbangkan untuk meloloskan Agung Firman ke tahap selanjutnya. Sebab, ketika dia menjabat akan ada potensi konflik kepentingan yang muncul terkait kerja di BPK," katanya. 

Seperti diketahui pada Munas PBSI yang agenda utamanya memilih Ketua Umum PP PBSI periode 2020-2024 ada dua  namanya yang bersaing yakni Agung Firman dan Ketua Pengprov PBSI Banten, Ari Wibowo. ***

wwwwww