Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
11 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
23 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
3
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
22 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
4
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
Sepakbola
20 jam yang lalu
Lawan Melbourne Victory, Persib Incar Tiga Poin Demi Tiket 16 Besar ACL 2
5
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
Sepakbola
20 jam yang lalu
Marc Klok Terlecut Balas Pengorbanan Suporter Persib Yang Borong Tiket ACL 2
6
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
13 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Home  /  Berita  /  Umum

Kata Senator soal Dugaan Pungutan Tak Sesuai Aturan di SDN 167 Pekanbaru

Kata Senator soal Dugaan Pungutan Tak Sesuai Aturan di SDN 167 Pekanbaru
Tangkapan layar permintaan pembayaran uang komputer dari salah seorang wali kelas kepada seorang wali murid di SDN 167, Pekanbaru, Riau. (gambar: istimewa)
Kamis, 12 November 2020 13:46 WIB
JAKARTA - Seorang wali murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 167 Pekanbaru, Riau, mengaku telah dimintai pembayaran uang komputer bulan Agustus hingga November 2020 oleh seorang wali kelas di sekolah tersebut.

Pembayaran, diminta agar dilakukan pada saat pengambilan rapor mid semester siswa pada Kamis (12/11/2020), pagi hari tadi.

Aktivis pendidikan asal Riau yang juga tokoh sentral di Koalisi Lawan Corona (KLC), Nukila Evanty, menyayangkan adanya pungutan tersebut. Selain karena biaya sekolah pada tingkat tersebut merupakan kewajiban pembiayaan negara, kondisi pandemi juga diyakini makin memberatkan wali murid untuk membayar iuran komputer yang dimaskud. KLC, dalam dalam ini, mendorong adanya laporan resmi dari wali murid yang merasa dirugikan.

Lain dengan Nukila, senator asal Riau, Intsiawati Ayus menyatakan ada peluang penyelesaian persoalan tersebut sebatas di internal sekolah. Pasalnya, ada Komite Sekolah yang seharusnya ada di setiap sekolah dan bisa menyelesaikan persoalan demikian.

"SD di bawah Disdik (Dinas Pendidikan) kab./kota, fungsi pembinaan ada di Dinas. Fungsi pengawasan di DPRD kab./kota. Di tiap sekolah ada Komite Sekolah, yang mengawal proses belajar mengajar. Hal yg masuk dalam pelanggaran, kesalahan dan menyalahi aturan, dapat dilakukan tindakan awal di lingkaran sekolah," kata Intsiawati kepada GoNews.co, Kamis (12/11/2020).

Meski begitu, kata Insiawati, "Jika tidak dicapai solusi atau tetap menjadi masalah, dan/atau melebar menjadi konflik. Proses penyelesaiannya tergantung pilihan para pihak,".

"Yang jelas, untuk tiap pelanggaran ada saksi, denda, ganti rugi dan saksi administrasi lainnya," tegas senator yang akrab disapa Iin ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Riau, DKI Jakarta, Badminton, Nasional, Umum
wwwwww