Riuh Data Perekaman KTP-el jelang Pilkada, Segini Angkanya di Papua, Jawa Timur dan Jatim...
Penting untuk diingat bahwa pertama, berdasarkan Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang 7/2017 (UU Pemilu) dan putusan MK atas perkara nomor 20/PUU-XVII/2019, masyarakat bisa memilih dengan berbekal KTP-el, atau Suket (surat keterangan) perekaman KTP-el.
Kedua, berdasarkan pasal 12 huruf f UU 7/2017, KPU bertugas memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih. Terkait hal ini, mengutip siaran resmi Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Periode 2019 - 2024, Agus Riyanto pada 1 Februari 2020, masa sinkronisasi data pemilih antara DP4 dan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dilakukan dari tanggal 26 Januari 2020 sampai dengan tanggal 22 Maret 2020 (selama 57 hari) setelah DP4 diterima oleh KPU RI dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada tanggal 23 - 25 Januari 2020.
Terkini, Komisioner KPU RI Viryan Aziz pada Kamis (12/11/2020) menyebut, masih ada 1,75 juta orang yang belum rekam KTP-el. Jumlah itu tersebar paling banyak di Provinsi Papua, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Setidaknya ini menjadi catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, meski Viryan belum menjawab upaya konfirmasi wartawan pada Minggu (15/10/2020) sore.
Dukcapil menyayangkan tak adaya upaya KPU RI untuk memadankan data dengan Dukcapil, sebelum merilis data terkait perekaman KTP-el tersebut.
"Kita sudah minta data-data DPT tersebut ke KPU dengan bersurat resmi sejak tanggal 27 Oktober 2020, tapi sampai sekarang belum diberi," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah kepada GoNews.co, Minggu (15/11/2020).
Padahal, Dukcapil sebagai empunya data perekaman KTP-el tentu lebih fasih mengenai data perekaman. Berapa sebetulnya jumlah perekaman KTP-el yang sudah disandingkan dengan DP4 di tiga provinsi tersebut dalam catatan Ditjen Dukcapil?
Per Minggu (15/11/2020), sistem basis data Dukcapil mencatat; dari 960.963 DP4 Papua, 47,82 persennya atau 459.501 telah melakukan perekaman sehingga jumlah yang belum merekam sebanyak 501.462 calon pemilih; dari 12.205.514 DP4 Jawa Barat, 99,89 persennya atau 12.192.448 telah melakukan perekaman sehingga jumlah yang belum merekam sebanyak 13.066 calon pemilih; dan dari 19.425.541 DP4 Jawa Timur, 99,74 persennya atau 19.375.232 telah melakukan perekaman sehingga jumlah yang belum merekam sebanyak 50.309 calon pemilih. Artinya, total calon pemilih di tiga provinsi tersebut yang belum melakukan perekaman sejumlah 564.837 orang calon pemilih.
Dukcapil memastikan, warga yang sudah melakukan perekaman KTP-el tapi belum menerima KTP-el, telah diberi Suket perekaman KTP-el. Selain, program jemput bola pencetakan KTP-el secara on the spot di lokasi-lokasi warga yang membutuhkan, juga telah digeber oleh Dukcapil.
"Untuk mencoblos dengan syarat KTP-el, hanya Papua dan Papua Barat saja yang sulit dipenuhi," kata Zudan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik |