Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
18 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
12 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Adem... HRS jadi Imam Salat Berjamaah di Polda Metro, Makmumnya Para Penyidik

Adem... HRS jadi Imam Salat Berjamaah di Polda Metro, Makmumnya Para Penyidik
Habib Riziq saat menjadi imam solat di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
Sabtu, 12 Desember 2020 20:49 WIB
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih terus memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Ia ke Polda Metro Jaya tadi pagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga malam ini, pemeriksaan terus berlangsung dan belum diketahui kapan akan selesai. Namun diperkirakan setelah selesai menjalani pemeriksaan Habib Rizieq akan dijebloskan ke dalam penjara.

Dilansir MNC Media mendapatkan, Habib Rizieq terlihat menjadi imam salat fardhu di sebuah ruangan di Polda Metro Jaya. Di belakangnya terdapat sejumlah penyidik yang menjadi makmum dalam salat berjamaah tersebut.

Sekadar diketahui Habib Rizieq diperiksa Polda Metro setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.

Ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 menyebutkan "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sementara Pasal 216 KUHP, yakni menyebutkan "Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:MNC Media
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/