Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
20 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
15 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
15 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
20 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Opini

'Quo Vadis' Penegakan HAM di Papua?

Quo Vadis Penegakan HAM di Papua?
Anggota DPD RI Dapil Papua Barat, Dr. Filep Wamafma. (foto: istimewa)
Minggu, 13 Desember 2020 15:32 WIB

JAKARTA -MENTERI PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa pada Minggu (5/12/2020) menjelaskan bahwa ada 7 (tujuh) langkah strategis yang telah dilakukan Pemerintah Pusat untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Pertama, pemerintah menegaskan bahwa otonomi khusus (otsus) bagi provinsi Papua adalah langkah asimetris, afirmatif, dan kontekstual dalam mengelola pembangunan, pemerintahan daerah, dan pelayanan publik di tanah Papua.

Kedua, otsus telah membuka ruang bagi orang asli Papua (oap) untuk berperan serta dalam pemerintahan daerah. Ketiga, otsus menjadi panduan pemerintah melalui inpres nomor 9 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dan inpres nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Keempat, langkah Presiden Joko Widodo melalui adopsi pendekatan kultural wilayah adat dan ekologis dalam perencanaan pembangunan nasional. Kelima, komitmen untuk memberdayakan oap dalam ruang publik, baik di jajaran kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan BUMN.

Keenam, pemerintah juga menetapkan provinsi Papua sebagai tuan rumah PON XX tahun 2020. Dan ketujuh, berbagai kebijakan afirmatif untuk Papua didasarkan dengan kondisi global yang berlangsung.

Ketujuh langkah ini sesungguhnya tidak membedakan Papua dan Papua Barat dari provinsi lain. Tidak ada kekhususan yang afirmatif. Mengapa? Bila Pemerintah memahami kondisi Papua, persoalan pertama-tama yang membuat adanya penolakan terhadap berbagai kebijakan afirmatif untuk Papua dan Papua Barat adalah pengesampingan penegakan HAM.

Amnesty International Indonesia mencatat, hingga September 2020, total pembunuhan di luar hukum di Papua sepanjang 2020 saja setidaknya mencapai 15 kasus dengan total 22 korban. Belum lagi bila dihitung dengan peristiwa penembakan dan rasisme, dimana masih ada lima kasus yang belum selesai yakni, kasus Biak Numfor pada Juli 1998, peristiwa Wasior pada 2001, peristiwa Wamena pada 2003, peristiwa Paniai pada 2014, dan kasus Mapenduma pada Desember 2016. Ditambah lagi kini peristiwa Nduga dan penembakan pendeta Yeremias.

Bila mau ditarik ke belakang, pada tahun 2018, Komnas HAM pernah melakukan pertemuan dengan komisioner tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Zeid Ra’ad Al Hussein, untuk membahas permasalahan strategis terkait isu HAM di Indonesia. Salah satu permasalahan yang dibahas adalah penyelesaian HAM masa lalu. Pertanyaannya, seberapa jauh kebijakan pemerintah berdampak terhadap penegakan HAM di tanah Papua.

Terlalu banyak nuansa pendekatan keamanan yang diadakan oleh pemerintah dalam menghadapi persoalan di Papua yang tidak berdampak signifikan bagi penyelesaian Papua, terutama kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM. Celakanya, Pemerintah seperti menutup mata terhadap hal ini.

Itu lah mengapa penegakan HAM jauh lebih penting di atas semua program yang lain?

Ketika Universal Declaration of Human Rights dideklarasikan pada 10 Desember 1948, hal pertama yang dipikirkan ialah harga diri manusia. Harga diri manusia adalah prinsip dasar HAM, yang menyatakan bahwa semua orang layak untuk dihormati, semata-mata karena mereka adalah manusia. Terlepas dari usia, budaya, agama, etnik asal, warna kulit, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, kemampuan, status sosial, status sipil atau keyakinan politik, semua individu layak untuk dihormati. Harga diri manusia inilah yang menjadi titik tolak dari peradaban. Ukuran kemanusiaan manusia terletak pada penghormatan pada harga diri.

Tanah Papua, orang asli Papua, merupakan wajah peradaban yang harus dihormati harga dirinya. Konflik-konflik yang terjadi hanya mengafirmasi dan mengulangi ritme pelanggaran HAM. Sementara gerakan militerisme masih terus berlanjut hingga ke pelosok gunung-gunung Papua. Bagaimana mungkin kita memimpikan dunia tanpa senjata dan kekerasan di tanah Papua, bila senjata selalu dikedepankan?

Pemerintah seharusnya meletakkan kembali setiap kebijakan ke ruang penegakan HAM di tanah Papua. Kedamaian batin Orang Papua justru harus menjadi hal utama, yang dilakukan melalui penegakan HAM yang transparan. Atau jangan-jangan, pengabaian terhadap penegakan HAM di Papua adalah sebuah bentuk 'Papua fobia'? Mungkin hanya Tuhan yang tahu!

Penulis:

Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum

Anggota DPD RI Dapil Papua Barat

***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, Opini, DPD RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/