Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
19 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
17 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
17 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
16 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Utut Minta Pecatur Indonesia Manfaatkan Peluang di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Utut Minta Pecatur Indonesia Manfaatkan Peluang di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
6
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
17 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Home  /  Berita  /  Hukum

Alasan Polda Tahan HRS, Karena Ancaman Pidana Diatas Lima Tahun

Alasan Polda Tahan HRS, Karena Ancaman Pidana Diatas Lima Tahun
Habib Riziq Shihab resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
Minggu, 13 Desember 2020 01:33 WIB
JAKARTA - Penyidik Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab selama 20 hari kedepan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, alasan penahanan merupakan objektivitas dan subjektivitas para penyidik.

"Alasan penahanan objektif dan subjektif penyidik. Objektif ancaman (pidana) di atas 5 tahun," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari (13/12).

Sementara alasan subjektif penyidik dikhawatirkan Habib Rizieq melarikan diri seperti saat ia ke Arab Saudi selama hampir 3,5 tahun usai ditetapkan sebagai terangka chat porno.

"Subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya," tandas Argo.

Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu penyidik memberikan 84 pertanyaan. Semua hak-hak tersangka, kata Argo telah dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Mulai jam 11.30 selesai jam 22.00. Kemudian tersangka MRS kita tahan kita lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 hingga 31 Desember 2020 atau selama 20 hari ke depan.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/