Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
3 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
2 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
1 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  Hukum

Peradilan HAM Kasus 'KM 50 Cikampek' juga Bisa Politis

Peradilan HAM Kasus KM 50 Cikampek juga Bisa Politis
Aktivis HAM internasional, Nukila Evanty saat menghadiri UN conference di Maroko beberapa waktu lampau. (foto: dok. ist)
Kamis, 17 Desember 2020 18:03 WIB

JAKARTA - Aktivis HAM internasional, Nukila Evanty berpandangan, peradilan HAM untuk kasus 'KM 50 Cikampek' juga tak bisa menjamin proses hukum yang genuine. Tarik menarik kepentingan politik, masih bisa terjadi.

Perlu diingat, pembentukan peradilan HAM terutama pelanggaran HAM berat berdasarkan UU harus melalui mekanisme persetujuan DPR (politis lagi)," kata Nukila kepada GoNews.co Kamis (17/12/2020).

Dalam peradilan HAM, Nukila menjelaskan bahwa temuan Komnas HAM hanya bersifat rekomendasi, "mau dilaksanakan atau tidak tergantung pada penegak hukumnya, dalam hal ini jaksa,".

"Komnas HAM tidak punya kekuatan memaksa atau memanggil saksi (subpoena)," jelas Nukila.

Nukila mencontohkan, rekomendasi Komnas HAM terkait kasus penembakan mahasiswa Trisakti dan peristiwa Tanjung Priok, termasuk rekomendasi pelanggaran HAM yang "tak terselesaikan,".

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, mengungkapkan bahwa kasus tewasnya 6 laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek pada 7 Desember lalu, bisa bermuara ke peradilan HAM, dan menggunakan mekanisme undang-undang 26/2000.

"Penyelidiknya adalah Komnas HAM, penyidik dan penuntutnya adalah Jaksa Agung, bahkan bisa jaksa independen," kata Refly kepada Gonews.co di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Refly mengaskan pentingnya proses hukum yang genuine dan menjaga trust rakyat untuk kasus yang oleh sebagian pihak telah dikategorikan bisa masuk dalam kasus pelanggaran HAM tersebut. Tim pencari fakta independen, merupakan salah satu alat yang bisa digunakan untuk menjamin rasa keadilan rakyat.

Komnas HAM, menurut Refly bisa menjadi salah satu fasilator tim ini. Selain, "bisa juga difasilitasi oleh presiden, atau bisa juga oleh DPR,".

Mengingat bahwa kasus ini bisa berujung pada peradilan HAM dimana Komnas HAM terlibat di dalamnya, Refly berharap Komnas HAM bisa bekerja independen. Meski pun, sebagaimana lembaga-lembaga independen lainnya, umum diketahui bahwa pemilihan komisioner juga tidak murni independen ketika masih ada lobi-lobi politik di dalamnya.

Sejauh ini, kata Refly, berdasarkan pemberitaan Komnas HAM memang sudah menunjukan upayanya. Ini terlihat dari adanya bukti baru yang mereka dapatkan meski konon masih membutuhkan pendalaman.

"Kita dukung Komnas HAM, kita dukung polisi. Hanya memang tetap harus dikawal Komnas HAM-nya jangka sampai masuk angin, atau Komnas HAM-nya diintimidasi," kata Refly.

Refly menegaskan dirinya tidak menduga dan menuding adanya intimidasi terhadap Komnas HAM. Tapi, "secara theorycly bisa saja terjadi (intimidasi, red) oleh siapapun,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77