Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
11 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
11 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
11 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Nasional

Ini Formula Baru Gaji Pokok dan Tunjangan PNS, Berlaku Setelah 3 Syarat Terpenuhi

Ini Formula Baru Gaji Pokok dan Tunjangan PNS, Berlaku Setelah 3 Syarat Terpenuhi
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto. (bkn.go.id)
Jum'at, 18 Desember 2020 11:34 WIB

JAKARTA - Sistim penggajian pegawai negeri sipil (PNS) akan dibuat lebih sederhana. Tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan.

Dikutip dari inews.id, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengungkapkan, formula gaji pokok akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan.

Sedangkan formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sementara rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Waktu pemberlakuan sistem baru ini, sebut Haryomo Dwi Putranto, sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi.

''Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,'' katanya, Jumat (18/12/2020).

Haryomo menjelaskan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerapkan sistem gaji PNS yang baru. Pertama, semua instansi sudah harus menganalisis jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.

Kedua, semua instansi harus sudah selesai mengevaluasi jabatan. Dengan begitu, semua jabatan yang ada di instansi itu harus sudah punya kelas jabatan.

Ketiga, yang paling penting harus disesuaikan dengan anggaran negara. Artinya, kembali kepada kemampuan keuangan negara.

''Sehingga sekali lagi kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan berlaku? Tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu sudah terpenuhi. Padahal sekarang pemerintah baru konsen untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini,'' sambungnya.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.id
Kategori:Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/