Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
14 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
2
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
21 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
3
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
16 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
18 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
Olympic
13 jam yang lalu
Asael Sumbang Medali Kedua buat Indonesia, Airlangga Berikan Apresiasi
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
16 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Bahas Dinasti Politik, Perludem Dorong Revisi Undang-Undang Pemilu dan Parpol

Bahas Dinasti Politik, Perludem Dorong Revisi Undang-Undang Pemilu dan Parpol
Program Manager Perludem, Fadil Ramadhanil dalam webinar yang membahas fenomena dinasti politik pilkada 2020, Selasa (22/12/2020). (gambar: tangkapan layar)
Selasa, 22 Desember 2020 15:45 WIB

JAKARTA - Program Manager Perludem, Fadil Ramadhanil berpandangan, perlu ada penyempurnaan pada Undang-Undang Partai Politik (parpol) dan Undang-Undang Pemilu, guna membangun demokrasi yang berkualitas.

Potret dinasti politik dalam pilkada 2020 dimana ada 124 calon kepala daerah yang merupakan anak, istri, suami, saudara atau kerabat dari pejabat inkumben di tingkat pemerintah pusat dan daerah, menjadi catatan serius bagi demokrasi Indonesia.

"Menurut saya, pembenahannya harus melalui level undang-undang. Karenanya, revisi undang-undang Parpol dan UU Pemilu menjadi sangat penting," kata Fadil dalam sebuah webinar gelaran Populis Indonesia, Selasa (22/12/2020).

Fadil kemudian mengutip semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 56/2019, bahwa harus ada peran negara dalam membentuk piranti hukum untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Perludem, kata Fadil, akan terus mendorong revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kami bahkan sudah lama punya naskah akademiknya sebagai RUU inisiatif masyarakat sipil. Dengan isi yang masih relevan, ini juga yang akan kami gunakan untuk membantu mitra-mitra baik di DPR ataupun pemerintah. Mungkin Januari akan ada pembahasan," kata Fadil kepada GoNews.co.

Sementara untuk UU Parpol, Fadil menjelaskan, dorongan dari Pusako dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga cukup kuat.

"KPK termasuk salah satu yang mendukung secara clear agar pendanaan parpol berasal dari keuangan negara," kata Fadil.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Badminton, Nasional, Metropolitan
wwwwww