Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
14 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
9 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Risma Tak Boleh Rangkap Jabat Menteri dan Walkot, Sejarah Yasonna bisa Jadi Preseden

Risma Tak Boleh Rangkap Jabat Menteri dan Walkot, Sejarah Yasonna bisa Jadi Preseden
Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini usai dilantik presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (gambar: tangkapan layar video setpres)
Jum'at, 25 Desember 2020 15:22 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengatakan, Tri Rismaharini harus melepas jabatannya sebagai walikota Surabaya pasca Ia dilantik sebagai menteri.

Pengunduran diri kader PDIP, Yasonna H Laoly, dari keanggotaan di DPR RI pasca dilantik sebagai Menkum HAM RI, merupakan salah satu preseden yang sesuai dengan perundangan.

Guspardi berpandangan, siapapun tak perlu risau jika Risma mundur dari jabatan walikota Surabaya. Toh, ada wakil walikota yang bisa melanjutkan tugas Risma.

Mengenai hal ini Risma diberitakan pernah mengaku diperbolehkan oleh presiden Jokowi mondar-mandir Jakarta-Surabaya. Salah satu alasannya, Risma ingin meresmikan beberapa proyek yang dibangun dimasa kepemimpinannya di Surabaya.

"Nggak boleh begitu. Tidak dapat dibenarkan karena jabatan menteri digaji melalui APBN sedangkan jabatan walikota juga dari APBN. Itu berarti rangkap jabatan dan melanggar Undang-Undang. Solusinya, Bu Risma harus meninggalkan salah satu jabatan yang dia pikul itu," kata Guspardi, Jumat (22/12/2020).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Jawa Timur, DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/