Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
15 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
19 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
Non Olympic
14 jam yang lalu
IPSI Harus Berbenah: Siapa Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Atlet?
4
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
16 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
5
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
21 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
6
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Sepakbola
12 jam yang lalu
Demi Amankan Poin Hadapi Persija, Persita Lakukan Persiapan Matang
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Baleg DPR segera Bahas Draf RUU Pemilu dari Komisi II

Baleg DPR segera Bahas Draf RUU Pemilu dari Komisi II
Anggota Komisi II DPR RI/anggota Baleg DPR RI/politisi PAN DPR RI, Guspardi Gaus alias GG dalam sebuah kesempatan. (foto: ist.)
Jum'at, 25 Desember 2020 16:09 WIB

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus mengungkapkan, draf revisi Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu masih perlu disempurnakan.

"Baleg DPR sebagai badan yang bertugas mengharmonisasi dan mensinkronisasi sebuah rancangan undang-undang, telah meminta draf revisi UU Pemilu agar disempurnakan oleh Komisi II agar bisa segera dibahas," kata Guspardi kepada GoNews.co, Jumat (25/12/2020).

Guspardi yang juga anggota Komisi II DPR RI ini mengungkapkan, tak kurang dari enam isu yang terkompilasi di dalam revisi UU Pemilu tersebut memang masih prematur dan perlu dimatangkan di Komisi II sesuai dengan UU 12/2011.

"Draf RUU Pemilu yg diajukan oleh komisi2 terhadap 6 isu sentral masih bersifat kompilatif yaitu tentang sistem pemilu (terbuka, tertutup, campuran), ada juga mengenai ambang batas parlemen dan presiden (parlementiary threshold dan presidential threshold), ada sistem konversi penghitungan suara ke kursi, serta district magnitude jumlah besaran kursi per dapil, ada mengenai keserentakan pemilu, ada mengenai digitalisasi pemilu, dan ada juga mengenai upaya menghilangkan moral hazard pemilu," kata Guspardi.

Berbagai isu yang beredar di luaran, Guspardi menjelaskan, sesungguhnya masih terlalu prematur jika berkaca pada proses yang berlangsung di Senayan.

"Persoalan kemungkinan penundaan Pilkada 2022 ke 2023, puncak Pilkada berikutnya di 2026-2027 pasca Pilpres/Pileg 2024 misalnya, semua masih terlalu prematur. Yang pasti, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keserentakan pemilu yang tentunya diperhatikan oleh Komisi II," kata Guspardi.

Alih-alih memperkeruh ruang politik publik dengan isu-isu kepemiliuan yang prematur, kata Guspardi, fraksi PAN Komisi II DPR RI saat ini lebih mendorong agar pemilu tidak menimbulkan perpecahan atau pembelahan yang tajam di tengah rakyat seperti terjadi pada Pilpres 2019.

Untuk itu, kata Guspardi, UU Pemilu mendatang sebaiknya tidak menetapkan threshold yang terlalu tinggi, baik untuk Pileg maupun untuk Pilpres.

"Ini supaya kita bisa mencegah head to head dalam konteks Pilpres, dan membuka ruang pencalonan partai di Pileg dengan lebih besar agar keterwakilan rakyat di DPR bisa kita jaga dan menjadikan parlemen lebih representatif," kata Guspardi.

Politisi yang akrab disapa GG ini menambahkan, guna mendorong demokrasi yang lebih baik, fraksi PAN Komisi II DPR RI juga mendorong pelaksanaan sistem pemilu yang terbuka. "Artinya, tidak berdasarkan nomor urut, sehingga pemilih bisa lebih menetapkan pilihan preferensinya,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Sumatera Barat, DKI Jakarta, Badminton, Kriminal, Nasional, Metropolitan
wwwwww