Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
17 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
12 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  MPR RI

Sebaiknya Risma Fokus Sebagai Mensos, Tidak Rangkap Jabatan Walikota

Sebaiknya Risma Fokus Sebagai Mensos, Tidak Rangkap Jabatan Walikota
Mensos Tri Rismaharini. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 25 Desember 2020 14:57 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI, Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini, fokus melaksanakan sumpah jabatan sebagai Mensos. Dan tidak melakukan rangkap jabatan sebagai Walikota Surabaya.

Sikap Risma yang merangkap jabatan, menurutnya tidak sesuai dengan Konstitusi serta UU, Etika Kehidupan Berbangsa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Kementerian Negara. Bahkan, seolah abai terhadap kompleksnya masalah di Kementerian Sosial.

Padahal lanjut HNW sapaan akrabnya, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3, seharusnya kata Dia, Risma bertindak sesuai atura hukum.

"Ini justru mengabaikan ketentuan hukum dengan berlindung di balik klaim izin Presiden," ujarnya, Jumat (25/12/2020).

Hidayat juga mempertanyakan kebenaran klaim Risma, yang diizinkan Presiden untuk rangkap jabatan. "Jangan-jangan, klaim izin dari Jokowi, justru sindiran gaya Solo dari Presiden, agar Risma segera selesaikan sertijab sebagai Walikota, agar fokus sebagai Menteri," tandasnya.

Apalagi Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan unsur Pemda yakni DPRD Kota Surabaya, telah memberi sinyal kepada Risma untuk mundur dari jabatan Walikota.

"TAP MPR VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa terkandung ketentuan penyelenggara negara harus mundur apabila melanggar kaidah dan sistem nilai bangsa dan negara, serta seharusnya mengedepankan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi. MK melalui putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menetapkan Wakil Menteri sekalipun, dilarang untuk rangkap jabatan, apalagi sekelas Menteri. Kalau alasannya peresmian beberapa proyek, itu bisa diresmikan sekarang, sebelum sertijab sebagai Walikota, untuk dilanjutkan penyempurnaannya oleh Wali Kota berikutnya," urainya.

Aturan hukum yang mestinya diikuti Risma terkait larangan rangkap jabatan adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU Pemda pasal 76 ayat (1), kepala daerah dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya. Lalu, UU Kementerian Negara pasal 23 huruf a menegaskan, Menteri dilarang merangkap jabatan lain. Jika hal itu dilanggar, maka pasal 78 UU Pemda dan pasal 24 UU Kementerian Negara menyebutkan penyelenggara negara terkait agar diberhentikan.

Oleh karena itu, semestinya kata HNW, Risma tidak mewacanakan untuk lakukan rangkap jabatan, guna menjaga kredibilitas Risma, menghindari kegaduhan politik, dan dalam rangka menciptakan kinerja pemerintahan yang efisien dan efektif, yang bisa mengembalikan kepercayaan Rakyat terhadap Kemensos dan Pejabat Pemerintah.

Alasan Risma merasa bisa menangani dua jabatan, atau karena ada proyek di Surabaya yang akan diresmikan kata HNW, tidaklah relevan. Pasalnya, Kementerian Sosial memiliki banyak permasalahan dan mengantongi anggaran terbesar keempat pada level Kementerian, senilai Rp 92,81 Triliun. Atau hampir sepuluh kali lipat dari APBD Surabaya yang hanya Rp 9,8 Triliun.

Kemensos juga punya pekerjaan berat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat akibat ditangkapnya Mensos oleh KPK. Termasuk banyaknya laporan soal penyunatan anggaran bansos yang sangat besar, serta ditemukannya gudang-gudang penyimpanan bansos yang sudah kedaluwarsa atau penunjukan rekanan yang belum punya izin/pengalaman, di mana izin baru didapatkan sesudah mereka memenangkan penunjukan sebagai agen pengadaan pembagian bansos.

"Seluruh pekerjaan berat Kemensos terkait target atasi dampak Covid-19, tidak bisa maksimal ditangani, jika Risma masih rangkap jabatan sebagai Mensos dan Walikota Surabaya. Belum lagi potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul akibat diabaikannya ketentuan UU soal larangan rangkap jabatan tersebut. Sehingga sangat baik Bu Risma segera pamit dan melakukan sertijab Walikota Surabaya untuk konsentrasi laksanakan kepercayaan dan visi Presiden," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/