Sidik Kasus Bansos, KPK akan Periksa 2 Orang Saksi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang menjerat Juliari Batubara.
"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua saksi untuk tersangka AIM (Ardian IM/swasta) terkait tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (29/12/2020).
Dua saksi tersebut, ungkap Ali Fikri, yaitu Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam dan Helmi Rivai dari unsur swasta.
Dalam perkara ini, Juliari dan Ardian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Hukum |