Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
20 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
21 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
20 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
19 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
17 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Politik

Rizal Ramli Ungkap Permintaan Rp1,5 Triliun untuk Jadi Capres

Rizal Ramli Ungkap Permintaan Rp1,5 Triliun untuk Jadi Capres
Suasana sidang perdana perkara nomor 74/PUU-XVIII/2020-sidang uji materi aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (21/9/2020). (foto: ist./mkri.id)
Sabtu, 02 Januari 2021 18:01 WIB

JAKARTA - Kehumasan Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengungkap pengakuan mantan menteri Kemaritiman, Rizal Ramli, mengenai mahar triliunan rupiah untuk maju menjadi kontestan dalam pemilihan presiden (pilpres). Rizal, disebut mengungkap hal itu dalam persidangan di MK yang berlangsung Senin (21/9/2020).

Sidang tersebut adalah sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 74/PUU-XVIII/2020. Ini adalah sidang uji materi aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Rizal menjadi pemohon dalam perkara ini bersama Abdulrachim Kresno.

Dalam persidangan, Rizal mengungkapkan bahwa Pasal 222 UU Pemilu 2017 itu telah memunculkan fenomena pembelian kandidasi (candidacy buying).

"Pada penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) tahun 2009 silam, Ia mengakui pernah mendapat tawaran dari sejumlah parpol (partai politik) untuk maju sebagai calon presiden (capres), namun dengan syarat diharuskan membayar Rp1,5 triliun. Menurutnya, keberadaan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% merupakan buah dari demokrasi kriminal yang hanya menguntungkan pihak bermodal," bunyi publikasi mkri.id yang dikutip GoNews.co, Sabtu (2/1/2021).

"Basis dari demokrasi kriminal itu adalah threshold sebesar 20%. Ini terjadi dalam pemilihan bupati yang harus membayar kepada parpol sebesar Rp20 - 40 miliar. Untuk pemilihan gubernur, sebesar Rp100 miliar dan presiden jauh lebih mahal. Tentu saja yang tidak memiliki uang tidak terpilih. Sehingga ketika mereka terpilih, maka mereka lupa tanggungjawabnya terhadap rakyat dan lebih mengabdi kepada bandar yang telah membiayai mereka," urai Rizal dalam lansiran tersebut.

Refly Harun yang merupakan kuasa hukum Pemohon menyatakan, Pasal 222 UU Pemilu telah melanggar ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 secara faktual. Menurut para Pemohon, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 telah memberikan hak konstitusional kepada partai politik perserta Pemilu untuk dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan partai politik lain. Sepanjang menjadi peserta Pemilu, partai politik berhak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Akibat pasal syarat ambang batas di UU 2017 itu, 4 parpol kehilangan haknya pada pilpres 2019 karena belum memiliki modal suara ataupun kursi dari hasil Pemilu 2014.

"Kami menyadari sudah banyak permohonan mengenai presidential threshold ini dan beberapa kali ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Karena itu, argumentasi yang baru adalah landasannya fakta yang terjadi pasca pilpres 2019. Yang paling argumentatif menurut kuasa hukum adalah hilangnya hak konstitusional 4 (empat) parta politik untuk mengajukan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yakni Partai Berkarya, Partai Garuda, PSI dan Perindo," jelas Refly dalam lansiran itu.

Revisi UU Pemilu 2017 jelang Pilpres 2024

Sementara proses gugatan aturan threshold atau Pasal 222 UU Pemilu 2017 tengah berlangsung di MK. UU Pemilu 2017 itu juga tengah dalam proses revisi di Senayan. Salah satu poin yang menjadi perbincangan politik adalah pasal mengenai threshold.

Fraksi PKS, menurut anggotanya di Komisi II DPR RI, Madani Ali Sera, mendorong agar ambang batas (threshold) pencalonan presiden-wakil presiden, turun menjadi 10 persen. Alasannya jelas, bahwa threshold yang tinggi akan menciptakan jurang keterbelahan yang dalam di tengah rakyat.

"Kita harus menjaga kesatupaduan rakyat. Dengan PT (presidential threshold) rendah maka capres/cawapres akan lebih dari dua paslon, sehingga keterbelahan masyarakat bisa kita cegah dan kontestasi yang tercipta adalah kontestasi gagasan," kata Mardani kepada GoNews.co, Jumat (25/12/2020).

Saat ini, naskah revisi UU Pemilu 2017 dari Komisi II DPR telah dikembalikan oleh Baleg DPR RI ke Komisi II untuk disempurnakan. Anggota Baleg dari fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus dalam suatu kesempatan menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti setelah menerima naskah yang telah disempurnakan Komisi.

Sebagai tambahan informasi, memasuki tahun 2021, selain ada proses uji materi threshold di MK dan proses revisi UU Pemilu 2017 di DPR, juga tengah berlangsung proses menuju pergantian kepala polisi Republik Indonesia (kapolri).

Menyimak Politik Pilpres 2024

Menurut Sekretaris Jenderal (sekjen) partai Hanura, Gede Pasek Suardika, politik jelang pilpres 2024 memang semakin menarik disimak jika gugatan aturan syarat ambang batas capres-cawapres atau presidential threshold di MK RI akhirnya dikabulkan.

Dikabulkannya gugatan di MK menjadi lebih menarik setelah presiden Jokowi di masa kekuasaan jilid II-nya menempatkan beberapa sosok magnetis sebagai menteri. Usai resuffle yang berlangsung Desember 2020, Pasek menilai kabinet Jokowi sebagai 'Kabinet Konvensi Capres-Cawapres'.

"2021 adalah masa tebar pesona calon presiden dan calon wakil presiden baik yang ada di kabinet, di kepala daerah ataupun yang menjadi ketua umum parpol. Sehingga dinamika politik akan semakin menarik disimak. Hal ini akan semakin semarak bila MK menyetujui syarat presidential threshold nol persen," kata Pasek kepada GoNews.co, Jumat (1/1/2021).

Adapun mengenai korelasi pengaruh pemilihan kapolri pada politik Pilpres 2024, menurut Pasek, itu hanya terbatas pada kewenangan politik DPR sebagai pendukung mekanisme.

"Berdasarkan pengalaman selama ini, kapolri sepenuhnya ikut selera pilihan dari presiden. Posisi parpol hanya sebagai pendukung saja khususnya saat di fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) di Komisi III DPR RI," kata Pasek dikutip dari komentar singkatnya, Sabtu (2/1/2020).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik, Pemerintahan, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/