HNW Dukung Sikap Komunitas Pers atas Maklumat Kapolri
JAKARTA - Wakil ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung sikap Dewan Pers beserta komunitas pers Indonesia yang mempersoalkan Pasal 2 huruf d Maklumat Kapolri yang salah satu isinya melarang penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI).
HNW merujuk kepada ketentuan Pasal 28F UUD NRI 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
Lebih lanjut, HNW menjelaskan bahwa ketentuan kebebasan mendapatkan dan mencari informasi itu memang merupakan hak asasi manusia (HAM) yang bersifat derogable (bisa dibatasi). Dan ketentuan pembatasannya merujuk kepada Pasal 28J ayat (2).
"Namun, yang perlu dipahami adalah pembatasan hak tersebut harus dilakukan melalui undang-undang, bukan berdasarkan Maklumat Kapolri. Apalagi hierarki aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah 'Maklumat Kapolri'", ujarnya melalui siaran pers yang dikutip GoNews.co Senin (4/1/2020).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Umum, Hukum, Nasional, MPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta |