Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
20 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
19 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
19 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
19 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
19 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Hukum

KPK Geledah Dua Kantor Terkait Kasus Bansos Jabodetabek

KPK Geledah Dua Kantor Terkait Kasus Bansos Jabodetabek
Ilustrasi Gedung Patrajasa. (foto: Ist.)
Jum'at, 08 Januari 2021 13:39 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah kantor PT ANM dan PT FMK dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang disangka melibatkan Juliari Peter Batubara alias JBP (menteri Sosial RI saat dugaan suap terjadi).

"Terkait penyidikan dugaan korupsi di Kemensos dengan tersangka JPB dan kawan-kawan, hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Patrajasa, Gatot Subroto, Jakarta," kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/1/2021).

Ali mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. KPK akan menginformasikan perkembangan lebih lanjut.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka bersama empat tersangka lainnya, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua orang dari unsur swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee program bantuan sosial sembako Covid-19 di Jabodetabek.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/