Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
24 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
2
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
24 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
3
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
4
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
5
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
4 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
4 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Umum

Senator Ingatkan Pemerintah soal Sertifikat Tanah Ulayat

Senator Ingatkan Pemerintah soal Sertifikat Tanah Ulayat
Penerima sertifikat tanah dalam acara pembagian 584.407 sertifikat tanah rakyat oleh pemerintah yang berlangsung secara fisik dan virtual pada Selasa (5/1/2021) lalu. (foto: tangkapan layar video setpres)
Jum'at, 08 Januari 2021 19:18 WIB

JAKARTA - Anggota DPD RI provinsi Papua Barat, Filep Wamafma berpendapat, tidak semua tanah di Indonesia bisa diperlakukan sama. Pernyataan Filep merujuk pada tanah ulayat yang pendaftarannya tidak bisa diprakarsai sepihak oleh pemerintah.

"Kita tahu di Papua Barat, komunitas adat masih kuat. Bagaimana sertifikat hak milik atas tanah tersebut dapat menampung aspirasi Hak Ulayat masyarakat adat? Pertanyaan ini penting mengingat negara secara konstitusional (Pasal 18B) mengakui eksistensi masyarakat hukum adat. Jadi menurut saya, pendaftaran tanah tidak bisa diprakarsai sepihak oleh pemerintah, tapi harus kedua belah pihak. Negara juga harus menghargai jika ada proses pelepasan hak atas tanah oleh kepala adat, atau bisa juga dalam bentuk tukar (ruislag)" kata Filep, Jumat (8/1/2021).

Hak Ulayat, Filep menjelaskan, merupakan hak komunal masyarakat adat yang harus diperhatikan negara/pemerintah dalam pengurusan dan pembagian sertifikat.

Catatan ini juga bisa menjadi gambaran bagi pemerintah agar tidak memperlakukan secara sama semua tanah di Indonesia. Selain itu, diperlukan sistem publikasi pemilik hak atas tanah, untuk menghindari sertifikat ganda, apalagi bila dikaitkan dengan tanah Hak Ulayat.

Pada dasarnya, kata Filep, kepastian hukum yang dicari oleh negara merupakan hal yang patut diapresiasi setinggi-tingginya. Namun dalam konteks Hak Ulayat, kepastian hukum wajib mendatangkan keadilan dan terutama kemanfaatan bagi masyarakat adat itu sendiri.

"Masalahnya kan yang ngurus soal tanah itu malas ribet, apalagi soal hak ulayat. Jadi langsung diklaim saja. Padahal itu yang menjadi sumber masalah selama ini di Papua. Ya wajar, karena tanah itu tempat warga cari makan," kata Filep.

Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan 6,8 juta lembar sertifikat tanah untuk seluruh masyarakat di Indonesia. Di awal 2021, presiden Jokowi menyerahkan 584.407 lembar sertifikat hak atas tanah kepada para penerima di 26 Provinsi dan 273 Kabupaten/Kota. Pemerintah menargetkan, seluruh tanah di Indonesia bisa disertifikatkan pada tahun 2025.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/