Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
12 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
11 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
10 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
9 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  Internasional

Filipina Larang Penerimaan Kunjungan dari 30 Negara

Filipina Larang Penerimaan Kunjungan dari 30 Negara
Ilustrasi pelancong. (gambar: dok. ist./afp)
Senin, 18 Januari 2021 07:41 WIB
JAKARTA - Juru bicara Kepresidenan Filipina, Harry Roque, menyampaikan bahwa larangan penerbangan telah diperluas dari 19 negara/wilayah, dan diperpanjang hingga 31 Januari.

Negara itu, juga memperpanjang larangan penerimaan kunjungan turis yang berasal lebih dari 30 negara dengan varian virus corona yang lebih menular. Warga Filipina di luar negeri juga terdampak aturan ini.

Laporan The National yang dilansir Antara pada Senin (18/1/2021) menyebut, negara-negara yang dilarang berkunjung ke Filipina di antaranya India, Amerika Serikat, Australia, Austria, Brasil, Kanada, Tiongkok, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Hong Kong , Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jamaika, Jepang, Yordania, Lebanon, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Oman, Pakistan, Portugal, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss dan Inggris.

Sebelumnya, orang Filipina diizinkan untuk kembali ke negara mereka, meskipun mereka berasal dari negara yang dilarang tersebut dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari di fasilitas isolasi yang ditunjuk pemerintah. Pengecualian sekarang akan diberlakukan berdasarkan kasus per kasus oleh gugus tugas virus korona di negara tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Kesehatan, Internasional, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/