Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Politik

Kasus Lampung jadi Sorotan, Legislator PDIP Persoalkan Bawaslu

Kasus Lampung jadi Sorotan, Legislator PDIP Persoalkan Bawaslu
Anggota Komisi II fraksi PDIP DPR RI, Endro Suswantoro Yahman usai gelaran rapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021). (foto: istimewa)
Selasa, 19 Januari 2021 22:12 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II fraksi PDIP DPR RI, Endro Suswantoro Yahman berpandangan, pendalaman atau evaluasi yang lebih rinci mengenai pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tidak cukup sebatas melalui rapat, melainkan perlu dilakukan melalui Panitia Kerja (Panja).

Hal tersebut disampaikan Endro usai gelaran rapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Dalam rapat, Endro menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pengawas Pemilu di Bandar Lampung.

Endro menuturkan, KPU kota Bandar Lampung sudah menetapkan hasil perolehan suara. "Tapi kemudian keputusan tersebut dianulir oleh Bawaslu Provinsi yang menyatakan adanya pelanggaran tsm (terstruktur, sistematis, dan masif)".

Dalam kasus ini, menurut Endro, tak nampak upaya pencegahan oleh Bawaslu. "Malah seolah-olah dibiarkan berlanjut agar masuk perangkap,".

"Ini namanya menjebak. Ditambah lagi gugatan pelanggaran TSM ini dilakukan oleh masyarakat atau tim sukses Paslon lain yang berkompetisi. Apa kerja Bawaslu? Ada skenario apa? Kalau cara kerja Bawaslu begini, demokrasi akan menuju titik nadir," tegas Endro.

Terpisah, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyatakan bahwa dalam kasus Lampung, Bawaslu menerima permohonan di luar kewenangannya, "di luar batas, memeriksa secara ugal-ugalan, (dimana, red) pertimbangan fakta hukum dengan saksinya beda, dan memutus secara brutal,".

"Dan saya pikir, mudah-mudahan ini menjadi pertimbangan semua partai, Bawaslu ini kewenangannya harus kita pangkas," kata Arteria dalam rapat dengar pendapat umum (rdpu) Baleg DPR RI dengan ahli, tentang revisi Undang-Undang Pemilu di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2021).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Lampung, DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/