Kawal PP PSDN, Christina: Rekrutmen Komponen Cadangan harus Transparan dan Inklusif
Hal tersebut, menurut Christina sebagaimana dikutip GoNews.co dari pesan tertulisnya pada Jumat (22/1/2021), merupakan konsekuensi logis dari terbatasnya jumlah personel Komponen Utama dalam hal ini TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Karenanya, lanjut Legislator Fraksi Partai Golkar itu, pihaknya mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau disebut PP PSDN.
Dalam hal penerapannya nanti, kata Christina, pihaknya menegaskan bahwa transparansi dan iklusivitas harus dijalankan mulai dari proses pendaftaran. Hal ini, guna memastikan bahwa peluang partisipasi terbuka bagi segenap anak bangsa.
Selanjutnya, dalam penggunaan atau pengerahan Komponen Cadangan (disebut mobilisasi, red), DPR juga harus dimintai persetujuannya.
"Sebagaimana didefinisikan dalam PP, Komponen Cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI). Mobilisasi sendiri hanya dapat dilakukan presiden, dengan keharusan mendapat persetujuan sebelumnya dari DPR RI," kata Christina.
Pihaknya, pungkas Christina, siap mengawasi PP PSDN dijalankan dengan baik untuk mendukung sistem pertahanan nasional, "Dan bukan untuk kepentingan yang lain,".***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Pemerintahan, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta |