Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
15 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  DPR RI

Kawal PP PSDN, Christina: Rekrutmen Komponen Cadangan harus Transparan dan Inklusif

Kawal PP PSDN, Christina: Rekrutmen Komponen Cadangan harus Transparan dan Inklusif
Anggota Komisi I Fraksi Partai Golkar DPR RI, Christina Aryani dalam suatu kesempatan rapat di DPR RI, Senayan, Jakarta. (foto: istimewa)
Jum'at, 22 Januari 2021 18:48 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani menyatakan, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan Negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan (darurat militer atau keadaan perang) di masa mendatang.

Hal tersebut, menurut Christina sebagaimana dikutip GoNews.co dari pesan tertulisnya pada Jumat (22/1/2021), merupakan konsekuensi logis dari terbatasnya jumlah personel Komponen Utama dalam hal ini TNI (Tentara Nasional Indonesia).

Karenanya, lanjut Legislator Fraksi Partai Golkar itu, pihaknya mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara atau disebut PP PSDN.

Dalam hal penerapannya nanti, kata Christina, pihaknya menegaskan bahwa transparansi dan iklusivitas harus dijalankan mulai dari proses pendaftaran. Hal ini, guna memastikan bahwa peluang partisipasi terbuka bagi segenap anak bangsa.

Selanjutnya, dalam penggunaan atau pengerahan Komponen Cadangan (disebut mobilisasi, red), DPR juga harus dimintai persetujuannya.

"Sebagaimana didefinisikan dalam PP, Komponen Cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI). Mobilisasi sendiri hanya dapat dilakukan presiden, dengan keharusan mendapat persetujuan sebelumnya dari DPR RI," kata Christina.

Pihaknya, pungkas Christina, siap mengawasi PP PSDN dijalankan dengan baik untuk mendukung sistem pertahanan nasional, "Dan bukan untuk kepentingan yang lain,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Pemerintahan, Nasional, DPR RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/