Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
23 jam yang lalu
Mencetak Pecatur Tangguh Butuh Dana Besar, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
21 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
4
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
20 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
5
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
21 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
6
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
21 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kemendikbud Dorong Penuntasan Segera Insiden Siswi non Muslim Diminta Kenakan Hijab

Kemendikbud Dorong Penuntasan Segera Insiden Siswi non Muslim Diminta Kenakan Hijab
Ilustrasi hijab. (gambar: thinkstock)
Sabtu, 23 Januari 2021 15:40 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto menyatakan, pihaknya mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan siswi non muslim Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, yang dipaksa menggunakan hijab.

Dalam pernyataan resmi yang diterima GoNews.co pada Sabtu (23/1/2021), Wikan menyatakan bahwa sanksi tegas terhadap setiap pelaku harus diterapkan. Kecepatan penanganan persoalan ini penting untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di SMKN 2 Padang maupun di sekolah-sekolah di daerah lain.

Ia menjelaskan, seragam sekolah untuk siswa tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014.

"Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan," jelas Wikan.

Sebelumnya, video adu argumen antara orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial. Video itu menggambarkan peristiwa adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dia dan anaknya adalah non-muslim. Ia keberatan anaknya mengenakan hijab.

"Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak," kata EH.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/