Intsiawati Ayus: Pembahasan RUU Otsus Papua harus Libatkan MRP dan Masyarakat Adat
"Sebagai representasi daerah, DPD RI berkepentingan memberikan yang terbaik dalam rangka pembahasan RUU tersebut," kata Intsiawati kepada GoNews.co, Minggu (23/1/2021).
Senator yang akrab disapa Iin ini mengungkapkan, DPD telah menerima Draft RUU perubahan kedua atas UU 21/2001 (UU Otsus) itu. Draft tersebut memuat 3 pasal perubahan yang meliputi:
1) Substansi perubahan pasal (1) huruf a. Dalam UU 21/2001, pasal itu berisi tentang penjelasan bahwa yang dimaksud Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka NKRI.
2) Perubahan ketentuan pasal (34) yang memuat tentang; sumber-sumber penerimaan dan sumber-sumber pendapatan asli provinsi/kabupaten/kota; dana perimbangan; jangka waktu keberlakuan; Perdasus; pengawasan, pembinaan dan pengelolaan penerimaan.
3) Perubahan pasal 76 tentang pemekaran Provinsi Papua. Dalam pengaturan lama diatur, pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, GoNews Group, DPD RI, Politik, Pemerintahan |