Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
5 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
3 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
2 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
2 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  Politik

Intsiawati Ayus: Pembahasan RUU Otsus Papua harus Libatkan MRP dan Masyarakat Adat

Intsiawati Ayus: Pembahasan RUU Otsus Papua harus Libatkan MRP dan Masyarakat Adat
Anggota Komite I DPD RI/Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Intsiawati Ayus dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist.)
Minggu, 24 Januari 2021 12:27 WIB
JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI, Intsiawati Ayus, menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua penting melibatkan masyarakat adat dan Rajelis Rakyat Papua (MRP).

"Sebagai representasi daerah, DPD RI berkepentingan memberikan yang terbaik dalam rangka pembahasan RUU tersebut," kata Intsiawati kepada GoNews.co, Minggu (23/1/2021).

Senator yang akrab disapa Iin ini mengungkapkan, DPD telah menerima Draft RUU perubahan kedua atas UU 21/2001 (UU Otsus) itu. Draft tersebut memuat 3 pasal perubahan yang meliputi:

1) Substansi perubahan pasal (1) huruf a. Dalam UU 21/2001, pasal itu berisi tentang penjelasan bahwa yang dimaksud Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka NKRI.

2) Perubahan ketentuan pasal (34) yang memuat tentang; sumber-sumber penerimaan dan sumber-sumber pendapatan asli provinsi/kabupaten/kota; dana perimbangan; jangka waktu keberlakuan; Perdasus; pengawasan, pembinaan dan pengelolaan penerimaan.

3) Perubahan pasal 76 tentang pemekaran Provinsi Papua. Dalam pengaturan lama diatur, pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP (Majelis Rakyat Papua) dan DPRP (Dewan Perwakilan Rakyat Papua).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPD RI, Politik, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77