Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Nasional

PPUU DPD RI: UU Cipta Kerja Jawab Kekhawatiran Masyarakat soal Mafia Tanah

PPUU DPD RI: UU Cipta Kerja Jawab Kekhawatiran Masyarakat soal Mafia Tanah
Ketua PPUU DPD RI, Badikenita BR Sitepu (kanan atas) dalam webinar bertajuk 'Kedudukan Tanah Adat Pasca UU Cipta Kerja', Sabtu (23/1/2021) kemarin. (foto: ist./ppuu dpd ri)
Senin, 25 Januari 2021 11:03 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Badikenita BR Sitepu menyatakan, UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terhadap praktik-praktik mafia tanah di Indonesia, termasuk mengenai tanah adat.

'"UU ini penting sekali supaya nanti tidak ada kekhawatiran di dalam masyarakat seperti adanya mafia tanah, kemudian pengertian bank tanah seperti apa karena banyak yang belum paham, dan lainnya," kata Badikenita dalam webinar bertajuk 'Kedudukan Tanah Adat Pasca UU Cipta Kerja', Sabtu, kemarin.

Secara umum, Badikenita menjelaskan, UU Cipta Kerja bertujuan untuk kemajuan masyarakat Indonesia yang lebih baik, untuk peraturan yang lebih simple, untuk kemudahan berinvestasi, dan perizinan berusaha.

"Kata kuncinya adalah NSPK yaitu Norma Standar Prosedur Kriteria," katanya, seperti dikutip GoNews.co, Senin (25/1/2021).

Hadir dalam webinar kerjasama PPUU DPD RI dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut, Himawan Arief Sugoto (Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN), Elen Setiadi (Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementrian Koordinator Perekonomian), dan Diana R.W. Napitupulu (Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum UKI).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Pemerintahan, Nasional, DPD RI, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/