Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
20 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
15 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
15 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
20 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Pihak Mulyadi-Ali Sebut ada Kecurangan TSM, GG PAN Minta MK Bertindak Adil

Pihak Mulyadi-Ali Sebut ada Kecurangan TSM, GG PAN Minta MK Bertindak Adil
Ilustrasi permohonan gugatan Pilkada 2020 di MK RI. (gambar: ist./mkri.id)
Kamis, 28 Januari 2021 13:22 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Paslon Muyadi-Ali Mukhni, Veri Junaidi menyatakan, hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan KPU Sumbar tidak sah karena ada upaya TSM (terstruktur, sistematis dan masif) untuk menggembosi suara lewat penetapan tersangka kliennya.

Veri meminta Majelis Hakim MK membatalkan hasil ketetapan KPU Sumbar terkait rekapitulasi suara, dan memerintahkan KPU kembali melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Sumbar di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Terkait hal ini, Anggota Komisi II Fraksi PAN DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar II, Guspardi Gaus menyatakan, PAN memang melihat adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka Mulyadi oleh polisi. Pasalnya, penetapan tersangka terjadi di 5 hari jelang pemungutan suara.

Kejanggalan semakin menjadi karena beberapa hari pasca pemungutan suara, status tersangka Mulyadi dicabut alias di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kepolisian, dengan alasan tidak cukup bukti.

Karenanya, menurut PAN, harapan keadilan kini berada di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Biarkan MK bekerja secara profesional sesuai kewenanganya dalam kasus perselisihan dan pelanggaran secara TSM dalam Pilkada," kata politisi yang akrab disapa, GG itu, Kamis (28/1/2021).

Mengutip berita antaranews.com yang tayang pada 13 Januari 2021, Komisi Pemiliham Umum (KPU) Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilgub Sumbar sebagai berikut:

1. Mulyadi-Ali Mukhni memperoleh 614.477 suara atau 27,42 persen.

2. Nasrul Abit-Indra Catri memperoleh 679.069 suara atau 30,3 persen.

3. Fakhrizal-Genius Umar yang diusung Golkar, PKB, dan NasDem memperoleh 220.893 atau 9,86 persen.

4. Mahyeldi-Audy Joinaldy yang diusung PKS dan PPP memperoleh 726.853 suara atau 32,43 persen.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/