Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ibu di Banten Bantu Suami Perkosa Putri Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan

Ibu di Banten Bantu Suami Perkosa Putri Kandungnya Hingga Hamil dan Melahirkan
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Rabu, 03 Februari 2021 15:29 WIB
SERANG - Seorang gadis remaja di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya, AY (47), sehingga hamil dan melahirkan.

Ironisnya, AY memerkosa korban dibantu istrinya yang merupakan ibu kandung korban.

Pencabulan terhadap anak tirinya itu dilakukan AY sejak korban berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA. Pemerkosaan itu berlangsung tahun 2017 hingga 2018.

Akibat pemerkosaan itu, korban hamil dan melahirkan seorang anak pada 2019.

Kepala Satreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya.

Kemudian pada 4 Januari 2021, paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.

''Iya benar (ada kasus pencabulan), sudah kita amankan pelaku di kontrakannya, dan dalam proses pemeriksaan saat ini,'' kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Indra menuturkan, pencabulan pertama terhadap korban diketahui ibu kandung korban. Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya dalam kamar.

''Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dicabuli,'' ujar Indra.

Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

''Ibu korban masih diperiksa,'' ucap Indra.

Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/