Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Komisi IX DPR Tantang Kapolri Tindak Tegas Perusahaan Pengiriman PMI Unprosedural

Komisi IX DPR Tantang Kapolri Tindak Tegas Perusahaan Pengiriman PMI Unprosedural
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Daulay. (foto: kompas.com)
Rabu, 03 Februari 2021 16:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay memberikan tantangan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru untuk menindak tegas perusahaan yang mengirimkan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara ilegal ke luar negeri.

Pasalnya, menurut Saleh Partaonan banyaknya laporan yang disampaikan masyarakat bahwa pengiriman PMI ilegal semakin hari semakin meningkat. Padahal, saat ini masih diberlakukan moratorium pengiriman PMI ke beberapa negara, khususnya ke Timur Tengah.

"Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang akibat Covid-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya. Pada titik tertentu, ini bisa TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ujar Saleh Daulay melalui pesan Whatsapp kepada GoNews.co, Rabu (03/2/2021) di Jakarta.

Ia juga mencermati, di Bandara setiap Sabtu dan Minggu selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain. Konon, mereka yang diberangkatkan hanya memiliki visa wisata (ziarah) dan tiket untuk pergi saja. Hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja tetapi pakai modus wisata.

"Yang begini ini perlu ditindak tegas. Sebab, UU No. 18/2017 mengamanatkan bahwa setiap PMI wajib mendapatkan pelindungan baik sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri. Sederhana saja, kalau ada orang yang pergi bekerja ke luar negeri tanpa prosedur, tanpa dokumen, dan tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, patut diduga itu adalah tindakan pelanggaran. Di dalam UU Pelindungan PMI, sanksinya berat dan tegas," tegasnya.

Dia berharap, Kapolri menjadikan masalah pengiriman PMI non-prosedural sebagai salah satu fokus perhatian, kementerian tenaga kerja juga diminta untuk membuka SPSK (sistem penempatan satu kanal) untuk negara Emirat dan beberapa negara lainnya di Timur Tengah.

Kemenaker juga diminta untuk menyeleksi secara ketat perusahaan-perusahaan kredibel untuk diberikan tanggung jawab. Menurutnya, perusahaan yang diberi amanah harus benar-benar memiliki pengalaman dan tidak pernah melanggar ketentuan dan aturan yang ditetapkan pemerintah selama ini.

"Walau jalur penempatannya ditutup, faktanya tetap saja ada pengiriman. Malah lebih berbahaya. Sebab, pengirimannya dilakukan secara unprosedural. Jumlahnya konon mencapai ratusan bahkan ribuan orang setiap minggu. Banyak aturan yang mereka langgar," tukasnya.

Politisi asal Sumatera Utara ini juga mempertanyakan, "Kenapa tidak sekalian dibuka saja secara formal, lalu lakukan seleksi secara terbuka, Berikan pelatihan kerja kepada calon PMI dengan baik. Berangkatkan secara formal. Dengan begitu, hak-hak mereka dapat dipenuhi dengan benar".

"Apakah bisa diberangkatkan di masa Covid ini? Itu tergantung negara tujuannya. Jika ada job order dan mereka membutuhkan, ya silahkan saja. Jangan dilarang-larang. Sebab, kita di Indonesia juga sekarang kesulitan. Banyak tenaga kerja kita yang di-PHK. Lapangan pekerjaan sulit. Pengangguran makin menumpuk. Kalau ada yang mau bekerja di luar negeri, ya itu bisa jadi salah satu solusi alternatif jangka pendek. Namun sekali lagi, harus aman dan sesuai aturan," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/