Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
22 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
2
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
11 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Home  /  Berita  /  Nasional

Kasus Bansos, KPK Digugat karena Belum Periksa Ihsan Yunus

Kasus Bansos, KPK Digugat karena Belum Periksa Ihsan Yunus
Kader PDIP, Ihsan Yunus. (foto: ist. via dpr.go.id)
Sabtu, 20 Februari 2021 07:18 WIB
JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak juga memeriksa kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan), Ihsan Yunus, terkait kasus bantuan sosial (Bansos).

Dari hasil rekonstruksi kasus, diketahui bahwa politisi PDIP itu diduga terlibat karena melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial dan salah satu tersangka kasus bansos ini yakni, Matheus Joko Santoso. Operator Ihsan yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas juga disebut menerima uang Rp1.532.844.000 dan dua sepeda merek Brompton dari Tersangka Harry Sidabuke.

KPK juga sudah menggeledah rumah orang tua kader PDIP itu di bilangan Jakarta Timur. Tapi, MAKI mencatat bahwa KPK hingga saat ini belum pernah diberitakan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus sebagai saksi.

"Sehingga, patut diduga Termohon (KPK) tidak profesional," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang dikutip GoNews.co, Sabtu (20/2/2021).

Adapun gugatan terhadap KPK itu didaftarkan ke PN Jaksel pada Jumat, kemarin.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, Nasional, Politik, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/