Penggusuran Ratusan Rumah Cebolok masuk Kategori Extortion, Peneliti Dorong Penyelidikan
Peneliti extortion untuk Resilience Fund 2021 itu menilai, ada proses yang tidak sesuai dalam penggusuran 134 rumah warga Cebolok tersebut dengan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui UU No. 11/2005, dan pedoman PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) l tentang Penggusuran dan Pemindahan berbasis Pembangunan.
Kepada GoNews.co, Senin (22/2/2021), Nukila menegaskan, bahkan ketika Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) mengaku sudah memberi pemberitahuan dan membayar uang kerohiman pun, penggusuran paksa tak bisa dibenarkan. "Karena jika pun harus digusur, itu harus berdasarkan putusan pengadilan,".
"Saya kira ini masuk kategori extortion karena saya baca juga laporan bahwa ada dugaan keterlibatan pemodal dan aparat selain Satpol PP dalam penggusuran ini," kata Nukila.
Ia melanjutkan, ada yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 783 K/Sip/1973 Tanggal 29 Januari 1976 yang menguatkan kaidah hukum atas warga Cebolok yang telah mendiami lahan dan rumah selama berpuluh tahun. "Dapat disimpulkan dari yurisprudensi MA tersebut bahwa fisik tanah selama bertahun-tahun dianggap telah memperoleh hak milik,".
"Penguasaan fisik secara jujur harus dilindungi oleh hukum. Maka aturan ini seharusnya dapat dijadikan dasar bagi negara melalui aparat pemerintah untuk memberikan hak-hak baru kepada pihak yang melakukan penguasaan fisik secara jujur," kata dia.
Lebih jauh, Nukila menjelaskan, secara sosiologis sesungguhnya ratusan orang yang menguasai tanah selama bertahun-tahun seperti warga Cebolok adalah orang yang benar-benar membutuhkan lahan untuk tempat tinggal. Pun semakin hari ketersediaan tanah semakin terbatas sehingga hukum memandang tanah beserta rumah yang dimiliki secara beritikad baik tersebut harus dilindungi oleh hukum.
"Kalau aparatur pemerintah mengerti bahwa stelsel pembuktian tanah itu bisa selesai sebenarnya tanpa sertifikat tanah berdasarkan hukum agraria. Walaupun, ada pihak lain yang memiliki dokumen sertifikat tanah yang lengkap," kata Nukila.
Sebelumnya, Inews.id memberitakan bahwa Satpol PP Kota Semarang menerjunkan sekitar 5 alat berat untuk membongkar 134 rumah warga Cebolok pada Kamis (18/2/2021). Penggusuran berakhir ricuh, kuasa hukum warga juga mengalami luka-luka.
Sekilas mengenai extortion, ini adalah istilah bagi penggunaan ancaman, penggunaan kekuatan dan kekuasaan terhadap kelompok marjinal dan kelompok warga miskin atas suatu tanah/lahan.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Jawa Tengah, DKI Jakarta, GoNews Group, Hukum, Peristiwa |