Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
Nasional
19 jam yang lalu
Mulyanto: Satgas Indonesia-Singapura Harus Bongkar Jaringan Korporasi Perusak Lingkungan
2
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
Kemenpora
21 jam yang lalu
Kemenpora Gandeng BRI, Atlet Berprestasi Diguyur Bonus Rp158 Miliar
3
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
Kemenpora
20 jam yang lalu
Presiden Prabowo: Indonesia Harus Jadi Bangsa yang Menang
4
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
Kemenpora
20 jam yang lalu
Presiden Prabowo Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games dan Asian Para Games 2026
5
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
Sepakbola
19 jam yang lalu
Subsidi Klub Futsal Masih Menunggak, Tirta Lunggana: Kami Sangat Kecewa
6
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Home  /  Berita  /  Voli

Kemensos Stop Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19

Kemensos Stop Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19. (foto: Istimewa)
Selasa, 23 Februari 2021 16:24 WIB
JAKARTA - Kementerian Sosial melalui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mengeluarkan beleid baru, yang isinya menyetop pemberian uang santunan kematian kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Surat Edaran tersebut tercatat dengan Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan alasan Kemensos tidak lagi memberikan santunan kematian adalah karena tidak memiliki alokasi anggaran tersebut di dalam APBN 2021.

Kebijakan ini berbeda dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.

"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI," demikian bunyi Surat Edaran Kemensos ini yang dikutip GoNews.co dari Rmol.id, Selasa (23/2).

"Sehingga, terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," sambung Surat Edaran ini.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Sunarti dalam surat edaran ini menyatakan, usulan Dinas Sosial kepada Kemensos untuk emndapat pencairan uang santunan kematian bagi korban Covid-19 tidak bisa diterima.

Oleh karena itu, uang santunan kematian yang ada tahun 2020 sudah dilaksanakan, dengan memberikan Rp 15 juta kepada setiap keluarga korban Covid-19 dihentikan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Olympic, Voli, SEA Games, DKI Jakarta
wwwwww