Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
21 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
24 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
16 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
21 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Ada SE Kapolri, Laporan Kasus ITE Anggota IPW Dicabut

Ada SE Kapolri, Laporan Kasus ITE Anggota IPW Dicabut
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Argo Yuwono dalam suatu kesempatan jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. (foto: dok. ist./polri)
Kamis, 25 Februari 2021 13:55 WIB
JAKARTA - Kadiv Humas Polri (Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polisi Republik Indonesia), Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, laporan kasus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan tersangka Ketua Bidang Investigasi IPW (Indonesia Police Watch) Joseph Erwiantoro, telah dicabut.

"Kemarin setelah dilakukan mediasi, pelapor mencabut laporannya. Ini tetap, surat edaran Bapak Kapolri sudah diterapkan oleh Ditreskrimsus PMJ (Polda Metro Jaya). Jadi ada laporan, kita lakukan mediasi. Kalau mediasi berhasil dan ada cabut laporan, kenapa tidak?" ujar Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu, sebagaimana dikutip GoNews.co, Kamis (25/2/2021).

Sebelumnya, Ketua Presidium IPW (Indonesia Police Watch), Neta S. Pane menilai, penetapan tersangka terhadap Ketua Bidang Investigasi IPW, Joseph Erwiantoro, merupakan bentuk pembangkangan penyidik Polda Metro Jaya terhadap SE (Surat Edaran) Kapolri (Kepala Polisi Republik Indonesia) soal penanganan kasus Undang-Undang ITE.

Joseph sebelumnya dilaporkan oleh Agustinus Eko Rahardjo terkait sebuah tulisan yang menurut Neta, sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk Pelapor.

"Dari pendataan IPW, Kapolri Sigit berkali-kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif, karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit," ujar Neta Pane dalam keterangan pers.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa penyidikan terhadap laporan atas Joseph Erwiantoro sudah berlangsung sebelum keluarnya SE Kapolri soal penanganan kasus ITE. Penetapan tersangka pun dilakukan karena penyidik memang telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup.

Meski demikian, lanjut Yusri, pihaknya tetap mengupayakan langkah mediasi antara Pelapor dan Terlapor pada Selasa (23/2/2021), karena menimbang adanya SE Kapolri yang baru. Karena itu pula, Joseph tak ditahan oleh polisi.

Selanjutnya, kata Yusri kepada wartawan, Selasa itu, kelanjutan kasus ini bergantung pada penerimaan Pelapor. "Kalau tidak terima, hukum tetap berjalan. Tetapi kita upayakan semaksimal mungkin kita lakukan mediasi dan tidak lakukan penahanan,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/