Anggota TNI Tewas, Oknum Polisi Tersangka, Korpolkam DPR Ingatkan Soliditas Hingga ke Bawah
Menurut dia, jangan sampai slogan Soliditas TNI dan Polri hanya berada di kalangan petinggi saja, namun di lingkup prajurit masih terjadi gesekan karena gengsi dan ego sektoral.
Demikian dikutip GoNews.co dari sebuah pernyataan persnya, Kamis (25/2/2021). Kamis yang sama, seorang anggota TNI dinyatakan tewas karena tembakan senjata api di sebuah kafe di bilangan Kalideres, Jakarta Barat.
"Mari kita saling menahan diri, para perwira atau komandan di wilayah masing-masing dapat terus melakukan arahan, pengawasan, peringatan terhadap anggotanya untuk dapat disiplin sebagai aparat keamanan," kata Azis.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden penembakan terjadi di Kafe RM, Jl. Outer Ring Road, RT/RW. 04/06, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng Jakarta Barat pada pukul 05.10 WIB, Kamis.
3 orang dinyatakan tewas dalam insiden tersebut. Satu korban tewas merupakan anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) berinisial MKRS. Korban berpangkat Pratu (Prajurit Satu) Kawal Denma Kostrad (Datasemen Markas Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat). Dua korban tewas lainnya merupakan warga sipil.
Foto-foto yang diterima GoNews.co menggambarkan, salah satu korban tewas mengalami luka tembak di kepala. Ini terlihat dari darah yang mengalir dari kepala korban yang mengenakan switer abu-abu. Korban tewas lain juga mengalami pendarahan parah, satu mengenakan kaus merah, satu lainnya mengenakan seragam setelah crew.
Data anonim yang diterima GoNews.co pada Kamis pagi menyebut, bahwa pelaku merupakan oknum anggota Buser Reskrim di Reskrim Polsek Kalideres berinisial CS yang berpangkat Brigadir Polisi.
Insiden penembakan itu terjadi saat pelaku sedang berada di kafe dan disodorkan beberapa bon minuman yang harus dibayar, namun pelaku tidak terima dan terjadi keribuatan di dalam kafe hingga terjadi penembakan oleh pelaku.
Polisi dengan cepat langsung melakukan penindakan. CS ditetapkan sebagai tersangka dan diproses pidana di Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Drektorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya).
Kadiv Propam Polri (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia), Irjen Pol. (Inspektur Jenderal Polisi) Ferdy Sambo, menegaskan pada wartawan bahwa Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap CS. Penindakan terhadap CS tersebut, kata Sambo, sesuai dengan amanat Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Nasional, Hukum |