Kasus Penembakan Mematikan di Kafe, CS Terancam Diberhentikan
Sambo menegaskan, Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap CS. Penindakan terhadap CS tersebut, kata Sambo, sesuai dengan amanat Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13.
"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Sambo juga memastikan bahwa CD sudah berstatus Tersangka dan diproses di Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Drektorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya).
"Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya," kata Sambo.
Diberitakan sebelumnya, insiden penembakan yang menewaskan 3 orang terjadi di salah satu kafe di kafe RM, Jl. Outer Ring Road, RT/RW. 04/06, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng Jakarta Barat pada pukul 05.10 WIB, Kamis.
3 orang yang terdiri dari 1 anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan 2 masyarakat sipil dinyatakan tewas dengan pendarahan parah.
Data anonim yang diterima GoNews.co pada Kamis pagi menyebut, insiden penembakan itu terjadi saat Pelaku (oknum kepolisian kalideres) sedang berada di kafe dan disodorkan beberapa bon minuman yang harus dibayar, namun pelaku tidak terima dan terjadi keribuatan didalam kafe hingga terjadi penembakan oleh pelaku.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta |