Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
20 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
20 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
20 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
20 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
20 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
20 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Penembakan Mematikan di Kafe, CS Terancam Diberhentikan

Kasus Penembakan Mematikan di Kafe, CS Terancam Diberhentikan
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist.)
Kamis, 25 Februari 2021 17:14 WIB
JAKARTA - Kadiv Propam Polri (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia), Irjen Pol. (Inspektur Jenderal Polisi) Ferdy Sambo, mengatakan bahwa Bripda CS, pelaku penembakan satu anggota TNI AD dan dua warga sipil akan disidang kode etik.

Sambo menegaskan, Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan melakukan proses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap CS. Penindakan terhadap CS tersebut, kata Sambo, sesuai dengan amanat Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, 13.

"Proses PTDH ini melalui sidang komisi kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Sambo juga memastikan bahwa CD sudah berstatus Tersangka dan diproses di Ditreskrimum Polda Metro Jaya (Drektorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya).

"Tersangka Bripda CS anggota Polsek Kalideres sekarang diproses pidana oleh Polda Metro Jaya," kata Sambo.

Diberitakan sebelumnya, insiden penembakan yang menewaskan 3 orang terjadi di salah satu kafe di kafe RM, Jl. Outer Ring Road, RT/RW. 04/06, Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkareng Jakarta Barat pada pukul 05.10 WIB, Kamis.

3 orang yang terdiri dari 1 anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan 2 masyarakat sipil dinyatakan tewas dengan pendarahan parah.

Data anonim yang diterima GoNews.co pada Kamis pagi menyebut, insiden penembakan itu terjadi saat Pelaku (oknum kepolisian kalideres) sedang berada di kafe dan disodorkan beberapa bon minuman yang harus dibayar, namun pelaku tidak terima dan terjadi keribuatan didalam kafe hingga terjadi penembakan oleh pelaku.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/