Indonesia Hadapi Gugatan Uni Eropa
"Pemerintah Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan WTO," tegas Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi dalam keterangan pers yang dikutip GoNews.co, Sabtu (27/2/2021).
Mengutip laman resmi WTO, Uni Eropa pada 22 November 2019 lalu, meminta konsultasi dengan Indonesia mengenai berbagai tindakan terkait bahan baku tertentu yang diperlukan untuk produksi baja tahan karat, serta skema pembebasan bea masuk lintas sektoral yang bersyarat atas penggunaan barang impor dalam negeri.
Permintaan tersebut mencakup tindakan yang dituduhkan sebagai berikut: (a) pembatasan ekspor nikel, termasuk larangan ekspor yang sebenarnya; (b) persyaratan pemrosesan domestik untuk nikel, bijih besi, kromium dan batubara; (c) kewajiban pemasaran domestik untuk produk nikel dan batubara; (d) persyaratan perizinan ekspor nikel; dan (e) skema subsidi yang dilarang.
Uni Eropa mengklaim bahwa:
a. langkah-langkah yang membatasi ekspor bahan mentah tertentu, termasuk yang memerlukan persyaratan pemrosesan dalam negeri, kewajiban pemasaran dalam negeri, dan persyaratan perizinan ekspor, tampaknya tidak sesuai dengan Pasal XI: 1 GATT 1994;
b. skema subsidi yang dilarang tampaknya tidak sejalan dengan Pasal 3.1 (b) Perjanjian SCM; dan
c. kegagalan untuk segera mempublikasikan langkah-langkah yang ditantang tampaknya tidak sesuai dengan Pasal X: 1 GATT 1994.
Pada 6 Desember 2019, Amerika Serikat meminta untuk mengikuti konsultasi tersebut.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Pemerintahan, Ekonomi |