Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
23 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
22 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
24 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
23 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Indonesia Hadapi Gugatan Uni Eropa

Indonesia Hadapi Gugatan Uni Eropa
Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Muhammad Lutfi. (foto: ist./kemendag)
Sabtu, 27 Februari 2021 17:40 WIB
JAKARTA - Kemendag RI (Kementerian Perdagangan Republik Indonesia) siap memperjuangkan dan melakukan pembelaan terhadap gugatan UE (Uni Eropa) terkait sengketa kebijakan terkait bahan mentah atau disebut DS 592, di Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) Badan Perdagangan Dunia (Wolrd Trade Organization/WTO).

"Pemerintah Indonesia bersama seluruh pemangku kepentingan berkeyakinan, kebijakan dan langkah yang ditempuh Indonesia saat ini telah konsisten dengan prinsip dan aturan WTO," tegas Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi dalam keterangan pers yang dikutip GoNews.co, Sabtu (27/2/2021).

Mengutip laman resmi WTO, Uni Eropa pada 22 November 2019 lalu, meminta konsultasi dengan Indonesia mengenai berbagai tindakan terkait bahan baku tertentu yang diperlukan untuk produksi baja tahan karat, serta skema pembebasan bea masuk lintas sektoral yang bersyarat atas penggunaan barang impor dalam negeri.

Permintaan tersebut mencakup tindakan yang dituduhkan sebagai berikut: (a) pembatasan ekspor nikel, termasuk larangan ekspor yang sebenarnya; (b) persyaratan pemrosesan domestik untuk nikel, bijih besi, kromium dan batubara; (c) kewajiban pemasaran domestik untuk produk nikel dan batubara; (d) persyaratan perizinan ekspor nikel; dan (e) skema subsidi yang dilarang.

Uni Eropa mengklaim bahwa:

a. langkah-langkah yang membatasi ekspor bahan mentah tertentu, termasuk yang memerlukan persyaratan pemrosesan dalam negeri, kewajiban pemasaran dalam negeri, dan persyaratan perizinan ekspor, tampaknya tidak sesuai dengan Pasal XI: 1 GATT 1994;

b. skema subsidi yang dilarang tampaknya tidak sejalan dengan Pasal 3.1 (b) Perjanjian SCM; dan

c. kegagalan untuk segera mempublikasikan langkah-langkah yang ditantang tampaknya tidak sesuai dengan Pasal X: 1 GATT 1994.

Pada 6 Desember 2019, Amerika Serikat meminta untuk mengikuti konsultasi tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/