Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
13 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
14 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
13 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
8 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
8 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
7 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Hukum

Desak Polda Riau Tak Berat Sebelah, Komisi III DPR: Periksa Juga Pemberi Suap OTT Sekcam Pekanbaru

Desak Polda Riau Tak Berat Sebelah, Komisi III DPR: Periksa Juga Pemberi Suap OTT Sekcam Pekanbaru
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Istimewa)
Selasa, 16 Maret 2021 15:11 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Saleh, mendesak Tim Saber Polda Riau, melakukan penangkapan dan memeriksa pemberi suap oknum Sekcam di Pekanbaru.

Demikian diungkapkan Pangeran Saleh menanggapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap mantan lurah inisial H yang dilakukan Tim Saber Pungli Polda Riau beberapa hari lalu.

"Polisi harus adil, penerima dan pemberi suap harus mendapat perlakuan yang sama. Pemberi suap juga harus diperiksa," ujar Pangeran Saleh kepada GoNews.co, Selasa (16/3/2021) di Jakarta.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga meminta, agar aparat kepolisian bersikap adil dan profesional dalam kasus suap-menyuap, pungli maupun kasus sejenis. "Semoga kepolisian semakin mendapat hati di masyarakat dengan penegakan hukum yang adil dan tidak berat sebelah," urainya.

Kasus OTT oknum Sekcam di Pekanbaru tersebut kata Saleh, juga terdapat sedikit keganjilan. Dalam penangkapan tersebut kata Dia, juga menyisakan pertanyaan, kenapa Jumaris, meminta tanda tangan ke lurah lama, bukan ke penggantinya ataupun lurah yang masih menjabat? "Kalau pun penomoran sudah diperoleh zaman H menjabat lurah bukankah nomor itu bisa saja dihapus," tukasnya.

Akibat dari kejadian permintaan tanda tangan kepada mantan lurah itu, menurutnya mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan suap-menyuap dan bisa jadi keduanya berpotensi terkena sanksi, baik yang memberi maupun yang diberi.

"Kami juga menyesalkan di tengah pemerintah meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan dan menjadi perhatian pemerintah, dimana pemerintah ingin mempercepat dan memberikan kemudahan dengan tanpa biaya, masih dijumpai adanya penyalahgunaan kewenangan seperti kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya diberitakan, oknum sekretaris camat (Sekcam) Binawidya berinisial HS, Pekanbaru, ditangkap aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau, saat masih jam kerja di kantor kecamatan.

Penangkapan dilakukan atas laporan seorang warga yang menjadi korban HS, pada saat melakukan pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Kelurahan Sidomulyo Barat, pada bulan Desember 2019.

Dimana pada saat korban mengurus SKGR, HS menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Timur. Saat melakukan pengurusan, korban dimintai sejumlah uang, lalu korban datang membawa uang Rp500 ribu pada bulan Januari 2021.

Namun ditolak oleh HS, dan meminta uang sebesar Rp3 juta, baru SKGR korban ditandatangani oleh pelaku. Setelah mendapat laporan itu, kemudian Tim Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau, yang dipimpin AKP Ario Damar, mengikuti korban untuk menyerahkan uang yang diminta pelaku.

Pada hari Rabu (10/3/2021), sekitar pukul 14.30 WIB, korban menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada pelaku, di Kantor Camat Binawidya, Kota Pekanbaru, begitu uang diterima oleh pelaku, Tim Satgas Saber Pungli langsung menangkap pelaku.

"Dari penangkapan tersebut, Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000, didalam amplop warna putih yang bertuliskan pengurusan tanah SKGR," Irwasda Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (15/3/2021).

Selanjutnya kata Syamsul, perbuatan itu dilakukan pelaku saat menjabat sebagai lurah Sidomulyo Barat, sejak bulan Februari 2019 hingga Januari 2021. Dan selama kurun waktu tersebut, sebagaimana sercatat dalam buku register SKGR/SKPT/HIBAH, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.

"Perbuatan pelaku masuk kategori korupsi, dengan melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/