Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
10 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Hukum

Gelar Perkara Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum PT CIA Anggap Dian Rahmiani Berbohong

Gelar Perkara Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum PT CIA Anggap Dian Rahmiani Berbohong
Kuasa Hukum PT CIA, Denny AK di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021. (Foto: Istimewa)
Rabu, 17 Maret 2021 15:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA -  Pihak Kepolisian terus menyelidiki kasus dugaan sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Terakhir, polisi telah menggelar perkara kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum Dian Rahmiani terhadap PT CIA (Capital Investama Artha) di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3) lalu.

Dari gelar perkara tersebut, Kuasa Hukum PT CIA, Denny AK, menyebut bahwa laporan Dian Rahmani selaku ahli waris bertolak belakang dengan kejadian sesungguhnya. "Klien kami justru merupakan korban penipuan mafia tanah berkedok penjualan," papar Denny, Rabu (17/3/2021) di Jakarta.

Denny pun mengatakan pemberitaan yang selama ini beredar tidaklah menyeluruh alias terdapat fakta-fakta yang belum atau sengaja tidak disampaikan di hadapan publik.

Denny juga menuturkan bahwa adanya dugaan pihak pembeli memberikan cek kosong tidak terbukti saat gelar perkara.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Yudha Ramon juga menyebut jual beli dilangsungkan secara sah di depan notaris dan tidak ada sertipikat yang dipalsukan. "Mengenai keterangan dari ahli waris kepada Media masa yang mengaku diusir dari rumah adalah sama sekali tidak benar karena klien kami mempunyai bukti serah terima yang sah dari Ahli waris kepada Klien kami," tegasnya.

Maka, Yuda meminta Dian dan kuasa hukumnya untuk segera meminta maaf karena tuduhannya tak terbukti di mata hukum.

Apabila teguran ini tidak ditanggapi, lanjut Yudha, maka pihaknya akan melaporkan pihak-pihak terkakt yang diduga memberingan keterangan oalsu atau bohong kepada media elektronik sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Dian Rahmiani  melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020 lalu. Kasus ini dialami Dian pada 2017 lalu terhadap asetnya yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir). Dalam kasus ini Dian Rahmiani melaporkan diduga menderita kerugian sekitar Rp180 miliar.***

Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/