Gelar Perkara Kasus Mafia Tanah, Kuasa Hukum PT CIA Anggap Dian Rahmiani Berbohong
Penulis: Muslikhin Effendy
Dari gelar perkara tersebut, Kuasa Hukum PT CIA, Denny AK, menyebut bahwa laporan Dian Rahmani selaku ahli waris bertolak belakang dengan kejadian sesungguhnya. "Klien kami justru merupakan korban penipuan mafia tanah berkedok penjualan," papar Denny, Rabu (17/3/2021) di Jakarta.
Denny pun mengatakan pemberitaan yang selama ini beredar tidaklah menyeluruh alias terdapat fakta-fakta yang belum atau sengaja tidak disampaikan di hadapan publik.
Denny juga menuturkan bahwa adanya dugaan pihak pembeli memberikan cek kosong tidak terbukti saat gelar perkara.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Yudha Ramon juga menyebut jual beli dilangsungkan secara sah di depan notaris dan tidak ada sertipikat yang dipalsukan. "Mengenai keterangan dari ahli waris kepada Media masa yang mengaku diusir dari rumah adalah sama sekali tidak benar karena klien kami mempunyai bukti serah terima yang sah dari Ahli waris kepada Klien kami," tegasnya.
Maka, Yuda meminta Dian dan kuasa hukumnya untuk segera meminta maaf karena tuduhannya tak terbukti di mata hukum.
Apabila teguran ini tidak ditanggapi, lanjut Yudha, maka pihaknya akan melaporkan pihak-pihak terkakt yang diduga memberingan keterangan oalsu atau bohong kepada media elektronik sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Dian Rahmiani melaporkan kasus dugaan mafia tanah yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020 lalu. Kasus ini dialami Dian pada 2017 lalu terhadap asetnya yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat dengan nomor sertifikat (SHM No.9/Gambir). Dalam kasus ini Dian Rahmiani melaporkan diduga menderita kerugian sekitar Rp180 miliar.***