Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
5 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
3 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
2 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
2 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  Hukum

Masyarakat Diminta Waspada, Ada Buku Nikah Palsu yang Beredar

Masyarakat Diminta Waspada, Ada Buku Nikah Palsu yang Beredar
Ilustrasi Buku Nikah. (Foto: Istimewa)
Rabu, 17 Maret 2021 14:46 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat waspada dengan beredarnya buku nikah palsu. Hal itu menyusul temuan kasus pemalsuan buku nikah di Jakarta Utara.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyampaikan, panduan bagi masyarakat untuk mengenali buku nikah asli.

"Buku nikah yang dikeluarkan Kementerian Agama dilengkapi dengan perangkat pengaman berlapis, di antaranya menggunakan kertas security printing, visible ink multi colour, ada bagian-bagian yang dicetak timbul, menggunakan hologram yang sulit dipalsukan," katanya dalam keterangannya, Rabu (17/3/201).

Menurutnya, data nikah yang dicetak dalam buku nikah telah terintegrasi dengan e-KTP. Kemudian, pada bagian halaman tanda tangan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) sendiri terdapat quick response code atau kode QR yang terkoneksi dengan aplikasi Simkah berbasis web.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan keaslian buku nikahnya, dapat melakukan pemindaian pada QR Code yang tertera pada buku nikah. QR Code yang dicetak pada buku nikah terbitan tahun 2019 akan terhubung ke data pengantin yang tercatat di aplikasi Simkah.

"Sedangkan bagi masyarakat yang buku nikahnya terbit sebelum tahun 2019, dapat menghubungi petugas resmi KUA untuk dilakukan pengecekan data pencatatan nikah di KUA terkait. Kepada masyarakat yang menemukan indikasi adanya pemalsuan buku nikah diharapkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib," jelasnya.

Lebih lanjut, masyarakat diharapkan dapat langsung datang ke KUA bila ingin mendaftar pernikahan. Hal ini untuk menghindari korban sindikat buku nikah palsu.

"Tarif nikah yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah nol rupiah, sementara jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja berlaku tarif Rp 600 ribu," tutup Kamaruddin.

Sebelumnya, polisi mengungkap sindikat pemalsuan buku nikah di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Tujuh pelaku ditangkap dengan masing-masing berinisial S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56), dan A (38).

Petugas juga menyita barang bukti berupa enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1.000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1.850 sampul buku nikah warna hijau, stempel, mesin press, mesin pengering, alat laminating, alat sablon, handphone, seperangkat komputer beserta printer, dan uang tunai hasil kejahatan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:DKI Jakarta, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77