Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
6 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
4 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
3 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
3 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Libatkan Anak di Bawah Umur, Segini Tarif Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona

Libatkan Anak di Bawah Umur, Segini Tarif Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona
Artis Cynthiara Alona pemilik hotel yang diduga sediakan layanan prostitusi. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 19 Maret 2021 17:13 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona di Kreo, Tangerang. Anak-anak tersebut dieksploitasi secara seksual dengan tarif ratusan ribu hingga satu juta rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa anak-anak tersebut dijual kepada pria hidung belang oleh muncikari DA, melalui media sosial.

"Tarifnya yang dia terima melalui MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Uang yang diperoleh anak-anak ini kemudian dibagi-bagi untuk joki dan mucikari. "Nanti dibagi-bagi ada yang dapat Rp 50 ribu, ada yang Rp 100 ribu sampai korban terima berapa ada yang lebih dari satu kali dalam melayani tamu," tuturnya.

Selain Cynthiara Alona, ada dua tersangka lain yang ditangkap polisi yakni DA selaku mucikari dan AA selaku pengelola hotel. Menurut Yusri, para tersangka ini bekerjasama dalam prostitusi online ini.

"Ini mereka kerjasama mulai dari mucikari, pengelola hotel sampai pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel, ada keterlibatan mengetahui," tutur Yusri.

Hotel Alona digerebek polisi pada Selasa (16/3) lalu. Saat penggerebekan itu, polisi menemukan 15 anak perempuan berusia sekitar 14-16 tahun.

Saat ini para tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 506 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77