Libatkan Anak di Bawah Umur, Segini Tarif Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa anak-anak tersebut dijual kepada pria hidung belang oleh muncikari DA, melalui media sosial.
"Tarifnya yang dia terima melalui MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Uang yang diperoleh anak-anak ini kemudian dibagi-bagi untuk joki dan mucikari. "Nanti dibagi-bagi ada yang dapat Rp 50 ribu, ada yang Rp 100 ribu sampai korban terima berapa ada yang lebih dari satu kali dalam melayani tamu," tuturnya.
Selain Cynthiara Alona, ada dua tersangka lain yang ditangkap polisi yakni DA selaku mucikari dan AA selaku pengelola hotel. Menurut Yusri, para tersangka ini bekerjasama dalam prostitusi online ini.
"Ini mereka kerjasama mulai dari mucikari, pengelola hotel sampai pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel, ada keterlibatan mengetahui," tutur Yusri.
Hotel Alona digerebek polisi pada Selasa (16/3) lalu. Saat penggerebekan itu, polisi menemukan 15 anak perempuan berusia sekitar 14-16 tahun.
Saat ini para tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 506 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | Detik.com |
Kategori | : | DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa |